Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan diperpanjang. Program yang berlangsung sejak Januari 2025 itu resmi berakhir hari ini, Kamis, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan kebijakan tersebut tidak akan berlanjut. "Tidak (diperpanjang)," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan berakhirnya program ini, tarif listrik PLN akan kembali ke harga normal mulai besok. Diskon tersebut sebelumnya merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah.
Sebelumnya, potongan tarif listrik 50 persen berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah, baik pascabayar maupun prabayar.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan secara otomatis saat membayar tagihan bulanan, sedangkan pelanggan prabayar mendapatkan potongan ketika membeli token listrik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), program berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Gelagat diskon tersebut tak diperpanjang sudah terlihat pada Januari lalu. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian diskon tarif listrik PLN 50 persen tidak diperpanjang lebih dari dua bulan.
Pemberian diskon kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA hanya berlangsung pada Januari dan Februari 2025. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil ketika dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.