Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM Terbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Si Ujang Gatrik.

27 Februari 2022 | 17.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Si Ujang Gatrik. Si Ujang Gatrik merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Layanan ketenagalistrikan seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi dalam rilis, Minggu, 27 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aplikasi Si Ujang Gatrik terdapat layanan yang memudahkan masyarakat mengakses instalatir listrik terdekat yang memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik.

Kementerian ESDM mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi jasa pemasangan listrik. Hal ini diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.

Manajer Teknik PT Pancar Teknik Yega Rifaldi mengatakan aplikasi Si Ujang Gatrik dinilai sangat membantu proses pengajuan pemasangan instalasi. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi setelah melakukan pengajuan dari saluran telepon. "Aplikasi Si Ujang Gatrik saat ini sudah mumpuni. Data yang diserahkan oleh calon pelanggan PLN sangat komplit, sehingga bisa segera kita lakukan verifikasi," ujar Yega.

Yega Rifaldi mengatakan pemerintah diharapkan lebih gencar mensosialisasikan kepada calon pelanggan listrik agar tidak kebingungan ketika akan melakukan pemasangan listrik di rumahnya.

Badan Usaha Instalasi Tenaga Listrik juga akan merasa terbantu jika masyarakat telah memahami alur pemasangan listrik sesuai ketentuan. Ia berharap aplikasi SI Ujang Gatrik bisa menciptakan lapangan kerja dan membuka kesempatan usaha yang lebih luas di bidang jasa kelistrikan yang resmi dan berizin.

Menurut Ketua Umum AKLI Puji Muhardi, AKLI selaku wadah kontraktor kelistrikan dan mekanikal di Indonesia berkomitmen mengawal pemasangan instalasi listrik agar sesuai kebijakan regulasi yang berlaku.

AKLI memastikan seluruh anggotanya memiliki persyaratan perizinan yang sesuai. Ia memastikan seluruh tenaga kerja yang berada di bawah naungan AKLI memiliki sertifikat kompetensi yang telah dipersyaratkan.“Seperti yang kita tahu, pengerjaan listrik banyak yang disambung oleh pihak yang tidak sesuai,” katanya.

Menurutnya, dengan diberlakukannya Si Ujang Gatrik, masalah tersebut bisa diminimalisir. Sebab, hanya Badan Usaha yang berizin yang bisa memasang instalasi listrik oleh instalatir yang bersertifikat.

Sementara itu, Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Winsisma Wansyah menyampaikan pemerintah terus mengawasi pemasangan instalasi listrik di masyarakat sesuai regulasi untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan."Ini pekerjaan pemerintah, bagaimana ketentuan regulasi bisa dijalankan," kata Winsisima.

Publikasi terkait keselamatan ketenagalistrikan merupakan bagian dari sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa pemasangan instalasi listrik harus menggunakan badan usaha yang mempunyai izin.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus