Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Fasilitas untuk Si Hijau

Pemerintah akan memberikan kemudahan pajak untuk industri mobil ramah lingkungan. Tak mau pilih kasih.

3 September 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebulan terakhir sebuah tim di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus bekerja lebih dari biasanya. Mereka menggeber rencana insentif fiskal berupa pembebasan dan pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil ramah lingkungan (low carbon emission). "Bulan ini selesai dan segera diajukan kepada Presiden," kata Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Rabu pekan lalu.

Beleid baru berupa peraturan pemerintah tersebut akan melengkapi insentif yang sebelumnya bergulir untuk industri otomotif. Tiga bulan lalu Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang membebaskan bea masuk impor mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri. Industri perakitan kendaraan bermotor, yang dalam regulasi sebelumnya dikecualikan, kini bisa menikmati.

Insentif baru berupa pengurangan PPnBM yang kini sedang disusun khusus memfasilitasi industri mobil irit bahan bakar. Tak hanya mobil hibrid yang mengkombinasikan bahan bakar minyak dan listrik, keringanan pajak juga untuk mobil listrik, advanced diesel engine, advanced petrol engine, compressed natural gas (mobil berbahan bakar gas), dual petrol gas ­engine, biofuel, dan fuel cell hydrogen. Insentif itu terutama untuk mobil bermesin 1.000-1.200 cc. "Apa pun teknologinya, asalkan memenuhi syarat, bisa memperoleh fasilitas tersebut," kata Budi.

Selain harus digarap di dalam negeri, produk yang bisa mendapat insentif PPnBM harus memiliki muatan lokal hingga 80 persen, yakni pada mesin, transmisi, dan poros penggerak roda (axle). Bukan hanya itu, mobil tersebut juga wajib memenuhi standar konsumsi BBM, yaitu minimal 20 kilometer per liter.

Sumber Tempo memaparkan saat ini tim telah mengantongi beberapa formula pengurangan PPnBM. Untuk mobil listrik, misalnya, karena memang selama ini belum diatur tarif pajaknya, ada kemungkinan sama sekali tak dibebani PPnBM. Tarif PPnBM untuk mobil low cost and green car dikurangi menjadi 5 persen. Adapun mobil hibrid dan kendaraan konvensional yang dilengkapi converter kit masing-masing akan dikurangi 50 persen dan 15 persen dari tarif yang ada selama ini.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Astera Primantho Bhakti belum mau membuka formula insentif PPnBM yang disiapkannya. Yang jelas, Kementerian Keuangan mendukung program ini meski berpotensi mengurangi potensi pendapatan—dua tahun terakhir kendaraan roda empat ke atas menyumbang lebih dari 60 persen total penerimaan PPnBM.

Selain akan menghemat anggaran subsidi bahan bakar, berkembangnya industri mobil dalam negeri yang ramah lingkungan akan merangsang tumbuhnya industri pendukung. "Dampaknya terhadap perekonomian akan lebih luar biasa," katanya.

Hingga kini Kementerian Perindustrian mengatakan telah mengantongi komitmen senilai US$ 2,4 miliar dari enam pabrikan mobil dunia untuk mengembangkan industri perakitan low cost and green car. Begitu pula beberapa investor swasta dalam negeri siap menggelontorkan investasi US$ 2,6 miliar untuk industri komponen.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie Sugiarto mengakui insentif fiskal merupakan alat yang paling cepat, mudah, dan tepat untuk mendorong pengembangan industri kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan. Tapi pekerjaan belum selesai. Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia ini mengingatkan pemerintah lebih serius melobi negara pemilik teknologi agar mau berinvestasi membangun pabriknya di Indonesia. "Kami juga akan serius melobi produsen," ujarnya.

Agoeng Wijaya, Akbar Tri Kurniawan


SETORAN OTOMOTIF (Roda empat/lebih)

Penerimaan Pajak

  • (PPh, PPN, PPnBM, pajak lainnya)
  • 2011 — Rp 20,4 triliun
  • 2010 — Rp 16,6 triliun

    PPnBM dalam negeri

  • 2011 — Rp 7,14 triliun
  • 2010 — Rp 6,65 triliun

    PPnBM impor

  • 2011 — Rp 1,83 triliun
  • 2010 — Rp 1,72 triliun
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus