Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fatwa MUI Tetapkan Youtuber dan Influencer Wajib Bayar Zakat Mal

MUI menetapkan bahwa Youtuber dan influencer internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram muslim wajib untuk membayar zakat mal atau zakat harta

31 Mei 2024 | 13.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Moana, putri Ria Ricis dan Teuku Ryan merayakan ulang tahun yang pertama, Minggu, 30 Juli 2023/Foto: Instagram/Ria Ricis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa Youtuber dan influencer internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram muslim wajib untuk membayar zakat mal atau zakat harta.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Niam menjelaskan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

"Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam.

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berapa penghasilan Youtuber?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo pernah menulis 10 besar YouTuber paling populer di Indonesia versi Social Blade pada 2022. Mereka di antaranya: Ria Ricis, yang menjadi YouTuber terpopuler pertama di Indonesia. Kanal YouTube Ricis tercatat memiliki 30,7 juta subscribers, 2.270 video unggahan, dan ditonton 5,5 juta kali. Konten video Ricis diketahui sering menunjukkan aktivitas sehari-hari. Ricis diperkirakan memperoleh Rp74 juta sampai Rp9,18 miliar per bulan.

Atta Halilintar, suami Aurel Hermansyah ini, dijuluki King of YouTube. Atta diperkirakan memperoleh pemasukan mencapai Rp271 juta sampai Rp4,34 miliar setiap bulan dari channel YouTube-nya.

Selain zakat, para pemain di media sosial ini juga kena pajak. Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus