Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fitra Kritik Defisit Anggaran di Riau: Akibat Ketergantungan Transfer Dana dari Pusat

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkap defisit anggaran APBD Provinsi Riau dan penyebabnya.

31 Januari 2025 | 19.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seknas Fitra. seknasfitra.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau mengungkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau dan sejumlah kabupaten/kota di Riau pada 2024 mengalami defisit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Fitra Riau Tarmizi mengatakan hal tersebut mengakibatkan pemerintah daerah terpaksa harus menunda pembayaran pada sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan. Menurut dia, pemerintah daerah berdalih masalah ini disebabkan adanya penundaan pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data yang dihimpun Fitra Riau, defisit anggaran yang diakibatkan oleh tunda bayar DBH dari pemerintah pusat ini terjadi di Provinsi Riau sebesar Rp 315 miliar, Kabupaten Siak sejumlah Rp 229 miliar, Kota Pekanbaru Rp 300 miliar, Rokan Hulu Rp 125 miliar, Kabupaten Pelalawan Rp 72 miliar, dan Kepulauan Meranti sebesar Rp 51,5 miliar. “Daerah lainnya juga mengalami hal yang sama, namun tidak ditemukan data yang tersedia secara pasti,” ujar Tarmizi melalui keterangan resmi yang diterima Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tarmizi menjelaskan, besaran DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam sesungguhnya sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundangan-undangan, baik sumbernya maupun formula perhitungannya. Otomatis, penyaluran DBH tersebut menjadi kewajiban pemerintah pusat. “Kemudian dengan terjadinya tunda bayar, maka pemerintah pusat harus mengklarifikasi informasi tersebut, apakah disebabkan tidak tercapainya pendapatan negara, terutama pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), atau dialihkan untuk program yang lainnya.” tuturnya.

Menurut Tarmizi, pemerintah pusat perlu melakukan klarifikasi ihwal penyebab terjadinya tunda bayar yang berakibat pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan pembangunan daerah secara maksimal. Pemerintah pusat juga dinilai perlu melakukan publikasi informasi yang berkaitan dengan tunda bayar agar tidak terjadi simpang siur informasi.

Lebih lanjut, Tarmizi pun menilai fenomena tunda bayar ini akan berdampak pula pada APBD 2025. “Dikhawatirkan terjadinya defisit anggaran karena terbebani kegiatan tahun sebelumnya yang belum terbayarkan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengantisipasi defisit APBN 2025 dengan melakukan penyesuaian anggaran yang mendukung pencapaian kinerja tertentu. Tak hanya itu, dia juga menyatakan pemerintah daerah perlu melakukan efisiensi anggaran pada kegiatan yang tidak berdampak langsung.

Pemerintah Daerah Masih Bergantung pada Dana Masuk dari Pemerintah Pusat

Adapun menurut Tarmizi, persoalan-persoalan ini tak terlepas dari kondisi pemerintah daerah yang masih mengandalkan dana masuk dari pemerintah pusat. Ia berpendapat tingkat kemandirian keuangan daerah di Riau masih rendah. “Pendapatan daerah terbesar bersumber dari dana transfer (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Insentif),” ujar Tarmizi.

Khusus untuk Provinsi Riau, lanjut dia, tingkat ketergantungannya cukup rendah, yakni 40 persen dari total pendapatan daerah. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota secara keseluruhan memiliki tingkat ketergantungan transfer dana dengan rata-rata mencapai 84 persen dari total pendapatan daerah. “Sedangkan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat kecil, di bawah angka 20 persen dari total pendapatan,” kata dia. Artinya, pembiayaan untuk daerah masih bergantung pada dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Tarmizi mengatakan, seharusnya pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerahnya masing-masing. Hal ini supaya pemerintah daerah memiliki kemandirian fiskal yang kuat untuk membiayai program prioritas daerahnya. Ia pun merekomendasikan pemerintah daerah untuk lebih selektif terhadap program maupun kegiatan sesuai kewenangannya. Selain itu, Tarmizi juga meminta pemerintah daerah lebih efisien terhadap penggunaan anggaran dan lebih berorientasi terhadap kepentingan masyarakat.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus