Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fungsi BI Checking atau SLIK dan Cara Cek Riwayat Kredit dengan Mudah

Fungsi BI checking atau SLIK untuk menampilkan catatan pinjaman debitur dengan skor 1 sampai 5 agar meminimalisir angka kredit bermasalah.

23 Februari 2023 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum mengajukan permohonan pinjaman di lembaga keuangan baik perbankan maupun non bank, biasanya calon debitur harus melalui serangkaian proses. Tidak hanya memberi jaminan seperti sertifikat tanah maupun bukti aset lainnya. Pemeriksaan status pemohon juga bakal dilakukan, salah satunya dengan metode BI checking. Berlaku untuk seluruh kredit seperti KPR (kredit kepemilikan rumah), KTA (kredit tanpa agunan), hingga kartu kredit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BI Checking

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BI checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) resmi berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018. SLIK sendiri adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mengawasi pelayanan keuangan, termasuk informasi debitur (iDeb).

Fungsi BI Checking

Penggantian nama menjadi SLIK juga diikuti dengan perluasan cakupan, diantaranya:

  1. Melingkupi lembaga keuangan bank, non bank, dan instansi pembiayaan (finance).
  2. Lembaga-lembaga tersebut yang memiliki akses data pemohon kredit wajib melaporkan ke Sistem Informasi Debitur.
  3. Berperan sebagai media pelaporan, pemberi fasilitas penyediaan dana, informasi data agunan, serta data terkait keuangan lainnya.
  4. Informasi juga diperoleh dari masyarakat, LPIP (Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan), serta pihak lainnya.
  5. Fungsi BI checking berikutnya diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau NPL (non performing loan).

Skor BI Checking

Bagi calon debitur yang memeriksa status melalui BI checking, akan mendapatkan skor kredit terdiri atas:

-  Skor 1 berarti kredit lancar atau debitur memenuhi kewajiban dalam membayar cicilan setiap bulan. Termasuk pula bunga sampai lunas tanpa menunggak.

-  Skor 2 artinya debitur tergolong DPK (kredit dalam perhatian khusus) lantaran menunggak cicilan dalam kurun waktu 1-90 hari.

-  Skor 3 merupakan kredit tidak lancaran dengan alasan menunggak cicilan selama 91-120 hari.

- Skor 4 mempunyai arti bahwa kredit diragukan karena catatan menunjukkan kreditur menunggak cicilan selama 121-180 hari.

-  Skor 5 bermakna bahwa kredit macet atau debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari.

Beberapa lembaga keuangan banyak menolak calon debitur yang mempunyai skor 3-5. Karena terindikasi berisiko atau bermasalah sehingga bisa masuk dalam daftar hitam (blacklist BI checking).

Cara Cek BI Checking

Untuk melihat histori BI checking, calon debitur bisa melakukannya secara mandiri melalui internet maupun datang ke kantor OJK pusat atau daerah. Berikut tutorial cek BI checking baik secara online atau offline.

  1. Cara Cek BI checking Offline

-  Kunjungi kantor OJK pusat di Jakarta atau di daerah terdekat sambil membawa identitas diri seperti KTP, SIM, NPWP, atau kartu BPJS. Sedangkan bagi pemilik badan usaha, diwajibkan membawa data badan usaha.

-  Apabila diwakilkan, harus dilengkapi Surat Kuasa bermaterai 10.000 dengan melampirkan e-KTP asli debitur dan e-KTP asli penerima kuasa.

-   Isi formulir permohonan SID yang disediakan.

-   Tunggu proses pencetakan hasil iDeb oleh petugas OJK.

  1. Cara Cek BI checking Online lewat Website OJK

-   Akses laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.

-   Lengkapi formulir registrasi dan pilih nomor antrian.

-  Unggah foto KTP bagi WNI atau Paspor/KITAP/KITAS bagi WNA. Pemohon dari kalangan pengusaha perlu melampirkan identitas seperti akta pendirian.

-   Tekan kolom captcha, lalu tekan tombol ‘Kirim’.

-  Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK paling lambat 2 hari semenjak permohonan. Apabila informasi valid, maka calon debitur dapat mencetak formulir bertanda tangan sebanyak 3 kali,

-   Kirim hasil pemindaian formulir dan swafoto ke WhatsApp resmi pada email.

-   OJK bakal melakukan verifikasi lanjutan dan bisa meminta panggilan video.

-   Jika lolos, hasil iDeb SLIK dikirimkan ke surat elektronik.

  1. Cara Cek Cara Cek BI checking Online lewat Website iDebku

-   Bukan situs idebku.go.id.

-   Tekan tombol ‘Pendaftaran’.

-  Isi data diri pada menu ‘Cek Ketersediaan Layanan’ meliputi jenis identitas debitur, jenis debitur, nomor identitas, dan kewarganegaraan.

-   Isi kode captcha.

-   Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

-  Tunggu info antrian, lalu lengkapi kembali biodata seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, email, dan nomor HP.

-   Tentukan tujuan permohonan BI checking, lalu klik ‘Selanjutnya’.

-   Unggah scan KTP maksimal 4 MB dan tekan ‘Selanjutnya’.

-   Tekan ‘Ajukan Permohonan’

-   Tunggu proses verifikasi dan data iDEB akan dikirimkan via email.

Demikian penjelasan seputar fungsi BI checking atau SLIK beserta cara memeriksanya via online dan offline. Apabila Anda memiliki kendala, jangan ragu untuk menghubungi petugas OJK dengan call center 157. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus