Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan agar kebijakan pemerintah mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak memberatkan masyarakat. Terlebih, bagi para pekerja swasta kelas menengah.
"Kelas menengah tanggung, seperti generazi milenial dan generasi Z (gen Z) saat ini perlu lebih diperhatikan," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Suryadi, pimpinan mereka untuk memiliki rumah pribadi akan semakin sulit lantaran penghasilannya tidak pernah cukup untuk mencicil kredit perumahan rakyat (KPR). "Tidak mungkin harus menunggu lama, pensiun atau berusia 58 tahun baru bisa beli rumah," katanya.
Selain pekerja kelas menengah generasi milenial dan gen Z, kata dia, pemerintah harus memperhatikan pekerja mandiri dengan penghasilan tidak tetap. Ia meminta BP Tapera mengatur iuran untuk golongan pekerja ini secara bijaksana. Bahkan bila perlu, diklasifikasikan agar tidak memberatkan.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah mengkaji lebih lanjut soal penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (BPR). Ia berujar, ada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Bantuan Uang Muka), maksimal Rp 8 juta per bulan.
"Ini perlu dikaji lebih dalam, apakah batasan ini perlu ditingkatkan, karena saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai lantaran tidak diserap masyarakat," ungkap dia.
Hal penting lainnya menurut Suryadi adalah pengawasan ketat untuk proses pemupukan atau pengembangan dana Tapera. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak pemerintah agar pemilihan manajer investasi pada BP Tapera bisa transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat.
"Ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, juga tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN," ujar Suryadi. "Jangan sampai juga dialokasikan ke program pemerintah lainnya."
Kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.
Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Selain itu di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan cuma mewajibkan PNS atau ASN dan TNI-Polri, juga BUMN. Para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah turut masuk daftar yang wajib jadi peserta Tapera.
Kemudian, dalam Pasal 15 ayat 1 PP disampaikan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2, yakni besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Menurut dia masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan.
Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Jokowi Sebut Wajar Pegawai Swasta Berhitung Potongan 3 Persen untuk Tapera, Starlink Beri Diskon 40 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini