Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gaji Pekerja MBG Tidak Dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memastikan bahwa gaji pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan

22 April 2025 | 11.34 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memastikan bahwa gaji pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Hendrik Yaputra
Perbesar
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memastikan bahwa gaji pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Hendrik Yaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa gaji pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dipotong untuk membayar premi perlindungan jaminan sosial mereka. Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BGN telah meneken nota kesepahaman yang memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap para relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami tidak memotong gaji mereka, tapi kami menambahkan, membayar preminya untuk mereka, sehingga semua yang terlibat di dalam program MBG secara sosial terlindungi," ujar Dadan di Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran premi yang ditanggung untuk masing-masing pekerja di SPPG adalah Rp 16.800 per bulan. Menurut Dadan, premi tersebut secara nilai tidak terlalu besar, namun manfaatnya sangat besar.

"Rp 16 ribu itu kalau di Jakarta, parkir aja gak cukup, sementara kami bisa lindungi yang bekerja sebulan," ujar Dadan.

Dia menjelaskan, seluruh pekerja yang terlibat di dapur MBG harus dilindungi secara sosial ketenagakerjaan. Dadan menyebut bahwa di dalam program MBG, ada biaya operasional yang selain diperuntukkan untuk menggaji pekerja, juga dialokasikan untuk perlindungan bagi pekerja. 

"Biaya operasional itu selain untuk gaji, juga untuk melindungi pekerja tersebut dari berbagai hal yang bisa dialami dalam keadaan bekerja. Jadi, secara sosial dilindungi," ujar Dadan. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan, bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di SPPG seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia membuka peluang adanya peningkatan perlindungan ke depannya.

"Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Paling tidak basic-nya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi," ujar Anggoro. 

Dia menyebut, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh dan bisa bekerja kembali. Sementara jika ada yang sampai meninggal, akan mendapatkan santunan. 

"Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan dapat santunan Rp 42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan biaya sekolah dari TK hingga perguruan tinggi," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus