Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Garuda hingga Lion Air Cs Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

9 April 2021 | 04.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, baik rute domestik maupun internasional. Meski demikian, dalam keadaan khusus, pesawat seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group, Sriwijaya Air, Air Asia, dan lainnya dapat melayani penumpang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Larangan dilakukan secara menyeluruh, tapi ada pengecualian-pengecualian untuk transportasi udara dari satu titik ke titik lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengecualian tersebut berlaku untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisai internaional. Angkutan penerbangan juga dapat melayani kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara.

Selanjutnya, pengeucalian berlaku bagi angkutan penerbangan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; operasional angkutan udara perintis; dan operasional lainnya dengan seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Novie menyatakan, badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight approval atau FA kepada Kementerian Perhubungan. Maskapai juga dapat menggunakan izin dari penerbangan eksisting.

Badan usaha yang melakukan pelanggaran, tutur Novie, akan dikenakan sanksi adiministratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19,” ujar Novie.

Tiap-tiap bandara, kata Novie, akan memiliki posko pemantauan. Petugas di posko akan melakukan pengecekan di terminal-terminal bandara selama larangan mudik berlaku.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus