Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI mengumumkan 20 saham yang masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Dari daftar tersebut, 17 emiten adalah nama-nama tetap, sementara tiga lainnya adalah emiten yang baru masuk pemantauan khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atau GIAA menjadi salah satu emiten yang baru masuk ke dalam saham dalam pemantauan khusus bersama Bank Ina Perdana Tbk alias BINA, dan Tridomain Performance Materials Tbk alias TPDM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pengumuman tersebut, Garuda Indonesia masuk ke dalam daftar pemantauan khusus lantaran memenuhi dua kriteria, yaitu Laporan Keuangan terakhir mendapat opini disclaimer dan dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU alias dimohonkan pailit.
TPDM juga masuk ke dalam pemantauan khusus lantaran tengah dimohonkan pailit. Sedangkan BINA masuk pemantauan khusus lantaran dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
"Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 21 Juli 2021," dinukil dari pengumuman BEI yang diunggah di Keterbukaan Informasi, Senin, 19 Juli 2021.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat.
Secara umum BEI telah menetapkan kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Kesebelas kriteria itu adalah:
1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51.
2. Laporan keuangan audit terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terlihat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir, dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan. Atau emiten tersebut memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Selain itu, kriteria ini juga berlaku untuk emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan.
5. Emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Emiten tak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Kriteria ini juga berlaku untuk emiten yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.
7. Emiten memiliki likuiditas saham yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
8. Emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
9. Emiten memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
10. Emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan sahamnya selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso menyatakan, pihaknya sebelumnya sudah merilis 17 emiten yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist). Ketujuh belas emiten itu masuk dalam daftar lantaran memenuhi beberapa persyaratan yang ada.
CAESAR AKBAR | BISNIS