Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. (GOOD) berencana membeli kembali atas saham perseroan atau buyback sebanyak Rp 50 miliar. Adapun perkiraan jumlah saham yang dibeli adalah sebesar 0.35 persen atau sebanyak 130.562.827 lembar saham dari total saham yang dikeluarkan perseroan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan melalui bursa maupun di luar bursa. Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan melalui bursa,” kata Direktur Garudafood Robert Chandrakelana Adiie dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Robert mengatakan perseroannya akan menggunakan kas internal sebagai sumber pendanaan untuk melaksanakan buyback ini. Oleh karena itu, pelaksanaan pembelian kembali saham ini akan mengakibatkan turunnya kas internal Perseroan dengan nilai penurunan maksimum sebesar Rp 50 miliar.
“Perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan pendapatan perseroan secara signifikan,” kata Robert.
Robert menyebut pembelian kembali saham perseroan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan memenuhi ketentuan anggaran dasar perseroan, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 tahun 2023.
Robert menyebut pertimbangan buyback ini agar perseroan miliki fleksibilitas sekaligus menjaga harga saham. Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham telah dilaksanakan. Akan tetapi perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023.
“Agar perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan jika harga saham perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan,” kata Robert.