Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KABAR ditundanya perluasan penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) pada Selasa dua pekan lalu membuat Harya Adityawarman lekas bergerak. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu sebetulnya tidak punya urusan langsung dengan bantuan pangan nontunai. Tapi penambahan jumlah BPNT berpengaruh langsung terhadap rencana subsidi tertutup elpiji 3 kilogram alias gas melon. "Kami sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai pengendalian elpiji 3 kilogram," kata Harya, Kamis pekan lalu.
Lewat peraturan Menteri Energi itu, gas melon bersubsidi hanya akan dijual kepada rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro dan nelayan. Sedangkan usaha mikro seperti restoran, pembatik, dan pengusaha cuci pakaian tak boleh lagi membeli gas tersebut.
Rencana menggabungkan subsidi gas melon dengan BPNT lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bergulir sejak 13 Januari lalu. Saat itu, dalam rapat terbatas kabinet, Presiden Joko Widodo meminta subsidi energi diintegrasikan dengan KKS yang sudah berjalan. "Supaya lebih terarah, lebih tepat sasaran, dan diterima oleh rakyat yang miskin, rentan miskin, usaha kecil, dan usaha mikro yang memang berhak menerima subsidi," ujar Jokowi.
Kementerian Sosial menargetkan pemegang KKS, yang saat ini baru 1,2 juta rumah tangga, akan ditingkatkan menjadi 10 juta rumah tangga pada 2018. Namun, pada Selasa dua pekan lalu, Jokowi pula yang meminta perluasan KKS tahun depan ditunda. "Saya minta agar ini jangan ditambah dulu," kata Jokowi. "Dicek dan dievaluasi agar di lapangan betul-betul berjalan baik."
Seorang pejabat yang ikut dalam rapat terbatas Selasa dua pekan lalu di Istana Bogor mengatakan Jokowi marah terhadap pelaksanaan BPNT lewat program KKS. Bukan karena basis data penerima yang belepotan, melainkan pada model penyaluran bantuan yang menyimpang dari kemauan Presiden. "Sejak masuk ruangan, air muka Presiden kencang," ujar pejabat tersebut.
Kekesalan Presiden, kata pejabat tadi, ditujukan kepada Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Dalam pelaksanaan BPNT, Kementerian Sosial mendirikan warung-warung lewat program Kelompok Usaha Bersama (Kube). Warung-warung itu disulap menjadi e-warong, yang melayani penjualan bagi rumah tangga pemegang KKS. "Presiden melarang Kemensos mendirikan e-warong lagi," ucap pejabat tersebut. "Pakai warung biasa yang sudah jadi agen bank saja."
Sejak awal, Presiden Jokowi ingin warung-warung yang telah menjadi agen bank pelat merah itulah tempat penerima KKS berbelanja. Dengan kartu itu pula penerima manfaat bebas berbelanja sesuai dengan kebutuhan. Mereka tinggal tap atau gesek di electronic data capture (EDC) alias mesin penggesek yang tersedia di warung.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tidak merespons pesan pendek dan panggilan telepon yang diajukan Tempo. Adapun Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Andi Dulung pada Rabu pekan lalu mengatakan sedang berada di Yogyakarta. Dia enggan menjawab pertanyaan yang diajukan. "Saudara ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial saja," kata Andi lewat pesan pendek.
KEPUTUSAN mengintegrasikan subsidi gas 3 kilogram ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ditegaskan kembali pada 25 Juli lalu. Menurut Harya Adityawarman, dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyampaikan penyaluran subsidi listrik dan gas melon berbentuk nontunai. Subsidi listrik sementara lewat PT PLN (Persero), sedangkan gas melon melalui Kementerian Sosial. "Elpiji disalurkan melalui satu kartu, yakni KKS itu," ujar Harya. "Itu berdasarkan notulen rapat."
Dengan menyalurkan subsidi melalui kartu, pemerintah tidak lagi menyubsidi harga elpiji, tapi langsung memberikan uang dalam bentuk nontunai. Masyarakat nantinya membeli elpiji dengan harga keekonomian karena subsidi alias bantuan tunai sudah ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Sejak itulah urusan subsidi elpiji menggelinding ke kementerian yang mengurusi kaum papa. "Kalau yang disubsidi orangnya, kurang tepat ESDM jadi leader," kata Harya.
Selama ini subsidi gas 3 kilogram melekat pada komoditas. Tiap tahun pemerintah menggelontorkan puluhan triliun rupiah agar gas melon tetap terjangkau buat masyarakat kurang mampu. Tahun ini saja subsidinya Rp 40,5 triliun. Pemerintah harus menambal hingga Rp 5.000 per kilogram agar elpiji di agen PT Pertamina (Persero) tetap Rp 16 ribu per 3 kilogram. Tapi subsidi terbuka itu berbuah simalakama. Orang berada juga bisa menikmatinya, persis seperti distribusi bahan bakar minyak Premium zaman dulu.
Sejak dua tahun lalu, Kementerian Energi sebetulnya mencoba subsidi tertutup untuk elpiji. Salah satunya buat distribusi di Tarakan, Kalimantan Utara. Tak pernah lagi terdengar kabarnya, uji coba itu tak pernah naik kelas, sampai kemudian Presiden memerintahkan subsidi elpiji digabungkan dengan bantuan sosial lain dalam Kartu Keluarga Sejahtera.
Sejak 2007, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mulai mengolah data warga kurang mampu yang berhak menjadi penerima bantuan sosial. Terakhir, data warga kurang mampu itu berasal dari olahan Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik 2015. "Ada 25,7 juta warga rentan yang masuk basis data terpadu kami," ujar Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto di kantornya di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Basis data itu selanjutnya dipakai dalam realokasi subsidi listrik golongan 900 voltage ampere, yang berlangsung bertahap sejak awal tahun ini. Dari basis data itu pula Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT PLN (Persero) berhasil mendepak sekitar 18 juta pelanggan PLN yang tidak layak mendapat subsidi. "Kita bisa menghemat Rp 20 triliun dari realokasi subsidi ini. Tapi tidak ada orang yang mau bercerita," kata Bambang. Berkaca pada sukses besar realokasi subsidi listrik itu, Bambang menyarankan Kementerian Sosial menggunakan basis data yang sama buat subsidi tertutup elpiji.
Kementerian Sosial berkehendak lain. Kementerian itu memang menggunakan basis data TNP2K, tapi tetap melakukan verifikasi dan validasi ulang. Dalam Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin, yang keluar pada 2011, Menteri Sosial memang berwenang melakukan verifikasi dan validasi data yang telah digarap lembaga lain. Verifikasi dan validasi dilakukan berkala dua tahun sekali.
Dalam rapat terbatas pada 25 Juli yang membahas Program Pengentasan Kemiskinan, yang salinan risalahnya diperoleh Tempo, Presiden Jokowi sebetulnya telah memerintahkan semua kementerian atau lembaga menggunakan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 dari TNP2K dalam semua program bantuan sosial.
Bambang mengatakan data untuk dasar pemberian subsidi elpiji sebenarnya sudah tidak ada masalah. Cuma, perkaranya masih terjadi di penentuan skema subsidi. Seorang pejabat di Kementerian Energi mengatakan TNP2K sempat menawari Kementerian Energi mengambil alih penerbitan kartu sementara untuk penyaluran subsidi elpiji. Tapi usul itu ditampik karena Presiden ingin semua subsidi menyatu dalam Kartu Keluarga Sejahtera.
Bambang mengakui lembaganya mengusulkan skema transisi itu untuk mempercepat realokasi subsidi elpiji. "Padahal momentumnya sudah dapat," ujarnya.
Khairul Anam
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo