Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Hanum Mega menjadi sorotan usai konten videonya memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50 ribu. Akun TikTok Direktorat Jenderal alias Ditjen Pajak (DJP) bahkan sempat mengomentari video Hanum Mega.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti tak menjawab secara gamblang apakah DJP akan menindaklanjuti pajak Hanum Mega. Sebagai informasi, Hanum Mega juga memiliki penghasilan dari usaha skincare selain dari pendapatannya sebegai influencer di media sosial TikTok, Instagram, hingga YouTube.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau pun ada tindak lanjut, tentunya kami harus menjaga kerahasiaan wajib pajak," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024.
Intinya, kata Dwi, setiap tambahan kemampuan ekonomis pasti akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ia menuturkan, aturan itu tertuang dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
"Jadi sebetulnya siapa pun, apalagi kita kan sistemnya self assestment, nih, siapa pun warga negara Indonesia yang memiliki tambahan kemampuan ya sebaiknya melaporkan sendiri," ucap Dwi. "Pajaknya gimana? Ya dihitung sendiri, dilaporkan sendiri seusai dengan self assestment."
Sebelumnya, video Hanum Mega yang memamerkan gepokan uang menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di akun TikTok Hanum Mega, ia telah menghapus video tersebut.
Namun, videonya terlanjur viral di media sosial TikTok, Instagram, hingga X (dulu Twitter). Akun Instagram @lambe_turah juga sempat membagikan video Hanum Mega tersebut, termasuk komentar Ditjen Pajak dan netizen lainnya.
"mampir dulu ah," tulis Ditjen Pajak di kolom komentar.
Unggahan video Hanum Mega di akun gosip @lambe_turah tersebut telah disukai lebih dari 177 ribu pengguna Instagram. Sebanyak 5 ribu lebih netizen juga membanjiri kolom komentar unggahan itu.