Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Menjadi Rp 1.412.000 per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada perdagangan Kamis, 29 Agustus 2024 naik Rp 2 ribu menjadi Rp 1.412.000 per gram. Sementara harga jual kembali berada di Rp 1.259.000 per gram.

29 Agustus 2024 | 10.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada perdagangan Kamis, 29 Agustus 2024 terpantau meningkat tipis Rp 2 ribu dari harga perdagangan kemarin. Harga emas Antam hari ini berada di level Rp 1.412.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari Rabu, emas Antam per gram tercatat seharga Rp 1.410.000. Harga emas batangan Antam sempat stagnan di perdagangan akhir pekan lalu hingga Selasa, yakni di level Rp 1.420.000 per gram. Sementara pada Kamis pekan lalu, harga emas batangan Antam berada di angka Rp 1,41 juta per gram. Berikut daftar harga emas batangan Antam di situs Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Antam 0,5 gram: Rp 756.000

Antam 1 gram : Rp 1.412.000

Antam 2 gram: Rp 2.764.000

Antam 3 gram: Rp 4.121.000

Antam 5 gram: Rp 6.835.000

Antam 10 gram: Rp 13.615.000

Antam 25 gram: Rp 33.912.000

Antam 50 gram: Rp 67.745.000

Antam 100 gram: Rp 135.412.000

Antam 250 gram: Rp 338.265.000

Antam 500 gram: Rp 676.320.000

Antam 1000 gram: Rp 1.352.600.000

Sementara, harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan dibandingkan harga buyback kemarin. Harga buyback emas Antam hari ini tercatat di level Rp 1.259.000 per gram, naik Rp 2.000 ribu dibandingkan harga pada perdagangan Rabu.

Semua transaksi jual kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen. Aturan ini berlaku sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. 

Perubahan ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus