Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Harga Jual Rokok Eceran Naik pada 2025, Wamenperin: Semoga Tidak Berdampak Negatif ke Industri Tembakau

Wamenperin Faisol Riza merespons kebijakan harga jual rokok eceran (HJE) yang akan naik per 1 Januari 2025.

17 Desember 2024 | 15.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza merespons rencana kenaikan harga jual rokok eceran (HJE) per 1 Januari 2025. Dia berharap, kenaikan HJE rokok ini tidak memberikan dampak negatif pada industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Aslinya kan sekarang sudah turun ya sumbangan cukai rokok itu, karena memang ada dinamika di rokok, yang di IHT sedang terjadi. Jadi mudah-mudahan tidak berdampak banyak,” ujar Faisol saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faisol mengatakan, saat ini, industri hasil tembakau tengah mengalami dinamika akibat disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Para pelaku industri hasil tembakau tersebut, kata Faisol. mengeluhkan aturan engenai kemasan dan larangan berjualan dekat dengan fasilitas pendidikan yang diatur dalam PP Kesehatan itu.

Menanggapi keluhan tersebut, Faisol mengatakan, Kemenperin telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi terbaik. Komunikasi ini, kata dia, juga melibatkan asosiasi industri hasil tembakau.

Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan harga jual eceran atau HJE rokok mulai 1 Januari 2025, meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik. Namun larangan penjualan rokok secara ketengan atau rokok batangan tetap berlaku sesuai Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.

Daftar HJE rokok terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Peraturan Menkeu itu diundangkan pada 12 Desember 2024 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekennya pada 4 Desember 2024.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan HJE rokok dilakukan dengan alasan kesehatan.

“Ya, tentu kan kita berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu aja,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat, 13 Desember 2024.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus