Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Harga Solar Premium Berubah Usai Jokowi Revisi Aturan? Ini Kata Pertamina

PT Pertamina (persero) menunggu aturan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan Eceran BBM

15 Agustus 2021 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek online melakukan pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Selasa, 14 April 2020. PT. Pertamina memberikan bantuan cashback 50% kepada ojek darling hingga 12 Juli 2020 demi mereda pandemi virus corona. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (persero) menunggu aturan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistrusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertamina sebagai badan usaha akan melaksanakan Perpres baru ini setelah peraturan turunannnya terbit. Pertamina belum dapat memberikan informasi lebih lanjut soal tindakan yang bakal dilakukan perseroan, termasuk soal subsidi yang selama ini diberikan untuk BBM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis," kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.

Adapun Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 3 Agustus 2021. Ini adalah perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.

Dalam Perpres 2021 ini, Tempo mencatat setidaknya ada 7 perubahan utama yang terjadi. Mulai dari ketentuan distribusi BBM lewat anak perusahaan badan usaha, kewajiban kilang minyak, penetapan harga, subsidi, hingga pemeriksaan auditor.

Salah satu yang berubah yaitu Pasal 14. Di aturan lama, menteri menetapkan harga indeks pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium. Komponen harga dasar yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.

Lalu, harga jual eceran minyak tanah adalah nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara, komponen harga jual solar harga dasar ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kurangi subsidi.

Lalu untuk premium, tidak ada ketentuan rinci soal formula harga jual. Beleid ini hanya menyebutkan penetapan harga jual eceran premium, termasuk juga minyak tanah dan solat, dilakukan dalam rapat koordinasi.

Di aturan baru, ketentuan ini tidak masih tetap berlaku. Tapi ada beberapa perubahan di Pasal 14, salah satunya harga premium yang kini mulai diatur. Komponen harga jual ecerannya yaitu harga dasar ditambah pendistribusian di wilayah penugasan, PPN, dan PBBKB. lalu, menteri menetapkan PBBKB dalam komponen harga jual solar dan premium ini.

Selain itu, harga jual eceran Pertalite dan Pertamax di Perpres 2014 diatur sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat. Lalu di Perpres 2018, aturan ini dicabut dan tidak ada ketentuan soal harga jual eceran Pertalite hingga Pertamax.

Lalu di aturan baru pada Perpres 2021 ini, diatur ketentuan tambahan yaitu Pasal 14A. Pasal tersebut menyebutkan harga jual eceran Pertalite hingga Premium ditetapkan berdasarkan harga dasar, ditambah PPN dan PBBKB.

FAJAR PEBRIANTO

 

 

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus