Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hari Ini Seribuan Buruh Demo Soal Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun

Lebih dari 1.000 buruh akan demo hari ini menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT).

16 Februari 2022 | 09.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat, 19 November 2021. Dalam aksi tersebut menuntut kepada Pemerintah untuk adanya kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen dan mencabut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah buruh.TEMPO/ Dwi Nur A. Y

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 1.000 buruh akan menggelar demo pada hari ini, 16 Februari 2022. Mereka mendesak pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Titik kumpul di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono saat dihubungi Rabu, 16 Februari 2022.

KSPI menilai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menambah daftar panjang rangkaian peraturan ketenagakerjaan yang memiskinkan buruh. Bahkan beleid itu mengancam kehidupan pekerja dan keluarganya, lantaran sampai dana JHT menjadi salah satu penopang keberlangsungan hidup pekerja.

"Akan tetapi dengan terbitnya Peraturan Menaker No. 2/2022 tersebut, kesempatan itu telah hilang," ujarnya.

Dalam aturan itu, Jaminan Hari Tua kini hanya dapat dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Selain itu, para buruh menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI di seluruh Indonesia untuk menginstruksikan anggotanya melakukan aksi di Tingkat Nasional (Jakarta) dan di seluruh wilayah.

Di tingkat nasional, aksi akan digelar di di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan mulai pukul 09.30.

Sedangkan untuk di daerah aksi dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja maupun Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk lebih mencermati dan teliti dalam memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Melalui Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Ida meluruskan bahwa ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan.

HENDARTYO HANGGI

Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, Simak Saran dari Perencana Keuangan Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus