Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hari Raya Nyepi, Layanan ATM di Bali Dinonaktifkan 13-15 Maret 2021

Hari Raya Nyepi, penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya dengan menggunakan mesin ATM di Provinsi Bali dinonaktifkan 13-15 Maret 2021.

12 Maret 2021 | 01.26 WIB

Ilustrasi mesin ATM (Pixabay.com)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi mesin ATM (Pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Denpasar - Sarana penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya dengan menggunakan mesin ATM di Provinsi Bali secara bertahap pada 13 Maret 2021 mulai pukul 12.00 WITA akan dinonaktifkan atau tidak beroperasional sementara, terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

"Untuk memperingati kesucian Hari Nyepi Tahun Baru Caka 1943 yang jatuh pada 14 Maret mendatang, di antaranya layanan mesin ATM di Bali memang akan dinonaktifkan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Trisno Nugroho di Denpasar, Kamis, 11 Maret 2021.

Mantan Kepala KPwBI DKI Jakarta itu menambahkan sarana mesin ATM akan kembali beroperasional seperti biasanya mulai 15 Maret 2021 pada pukul 07.00 WITA.

Sedangkan untuk layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap beroperasi seperti biasanya, sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet.

"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan uang tunai di masyarakat, kami mengimbau agar dapat dilakukan sebelum jadwal penonaktifan mesin ATM oleh perbankan," ucap Trisno.

Selain itu untuk penyelesaian transaksi lainnya dapat dilakukan secara nontunai melalui internet banking/mobile banking.

Demikian juga terkait dengan perayaan Hari Raya Nyepi ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pun tidak melakukan kegiatan operasional pada Senin.

"Dengan demikian, kegiatan layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan, serta kegiatan pertukaran warkat debet (cek/bilyet giro) ditiadakan," ujar Trisno.

Selanjutnya Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada 16 Maret 2021 mendatang setelah Hari Raya Nyepi.

ANTARA

Baca juga: Tjahjo Terbitkan Surat Pembatasan PNS dan Keluarga Keluar Kota pada 10-14 Maret

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus