Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pencemaran nama baik di media sosial kembali diperbincangkan. Kali ini, gara-gara Arseto Suryoadji yang resmi menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.
Beberapa hari lalu, Arseto dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Ia mengunggah video ke Facebook dan Instagram, dan menuding pendukung Joko Widodo menjual undangan pernikahan anak Jokowi dengan harga Rp 25 juta. Dalam video viral itu, Arseto juga menyebut Jokowi dan para pendukungnya sebagai koruptor.
Baca juga:
Bosan I Love You? Ungkapkan Cinta dengan 8 Cara Ini
Paskah 2018: Tradisi Aneh dan Unik Merayakan Paskah di 5 Negara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyaknya kasus hate speech atau ujaran kebencian, khususnya media sosial, saat ini sangat memprihatinkan. Apa sebetulnya hate speech?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Huffington Post melaporkan bahwa perkataan yang mendorong kebencian adalah saat seseorang mengungkapkan hal yang benar-benar berbahaya atau menyinggung, baik kepada orang lain atau sekelompok orang tertentu. Sebut rasisme, seksisme, homofobia, dan lainnya.
Penting untuk melindungi hak dan kebebasan setiap individu tidak peduli siapa mereka atau apa mereka. Maka dari itu, penting juga bagi Anda untuk mengetahui batasan dan menghindari tindakan yang mengarah kepada ujaran kebencian.
Dilansir dari situs UNESCO, inilah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari tindak ujaran kebencian dalam penggunaan media sosial Anda.
#Perlunya didikan tentang etika media
Pendidikan tentang etika media harus berfokus pada hak dan kebebasan dalam menciptakan masyarakat yang damai. Menghadapi kebencian dimulai dengan kesadaran bahwa meskipun kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang mendasar, kemunculan media sosial telah menciptakan berbagai wadah untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.
Baca: Ini 4 Dampak yang Muncul jika Konsumsi Makanan Mengandung Cacing
#Mengatur media sosial
Dengan mempelajari dan mengetahui etika serta undang-undang yang berlaku, atur penggunaan media sosial Anda lebih positif. Hindari mengikuti akun-akun yang memicu kebencian. Jika perlu, Anda bisa melaporkan akun atau perkataan tersebut kepada pihak aplikasi untuk menghilangkan konten itu dari media sosial.
#Mendorong korban dan saksi untuk melaporkan kejahatan yang terkait dengan kebencian
Tindak ujaran kebencian kerap tidak terlihat hanya karena banyak korban yang tidak tahu ke mana harus melaporkan kasus. Bahkan, terkadang korban tidak sadar bahwa dia adalah korban dari ujaran kebencian. Oleh karena itu, bangun kesadaran diri Anda untuk meminimalkan maraknya tindakan ujaran kebencian di media sosial dengan membantu korban atau diri sendiri melaporkan jika mengalami tindak ujaran kebencian.
HUFFINGTONPOST | UNESCO | NJITVECTOR