Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LIMA ribu persil sertifikat dibagi-bagikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada warga empat desa di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penyerahan itu dilakukan simbolis saat Peringatan 50 Tahun Agraria Nasional di Istana Bogor pada 21 Oktober 2010. Lahan seluas 284,12 hektare diberikan kepada 5.141 keluarga di Desa Caruy, Sidasari, Kutasari, dan Mekarsari.
Sepuluh hari kemudian, saat peringatan 100 hari pemerintahan SBY-Boediono, 32,7 hektare lahan dibagikan kepada 144 keluarga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. "Kasus Cilacap merupakan land reform terbesar di era reformasi," demikian bunyi keterangan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, seperti dikutip situs BPN.
Badan Pertanahan Nasional-kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang-menyebutkan redistribusi lahan di Cilacap itu menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan PT Rumpun Sari Antan, yang sudah berlangsung 20 tahun.
Namun pelaksanaan Reforma Agraria di masa itu dinilai masih menyisakan persoalan. Iwan Nurdin dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria menyebutkan pembagian lahan di Cilacap banyak tidak tepat sasaran. "Perantau, buruh, bahkan camat dimasukkan sebagai penerima redistribusi tanah," ujarnya kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Buktinya, kata dia, tanah-tanah obyek reformasi agraria yang sudah disertifikasi malah dijual.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menerima laporan ada satu nama mendapatkan lima sertifikat tanah di Cilacap. Hal itu akibat peran serikat tani diamputasi, sementara pemerintah hanya mengandalkan masukan dari kepala desa atas persetujuan BPN. "Prosesnya top-down," ujarnya.
Dewi menilai Reforma Agraria zaman Presiden Yudhoyono gagal. Salah satu sebabnya, reformasi agraria dipersempit sekadar sertifikasi tanah. Sejumlah agenda terhambat karena ego sektoral. Apalagi saat itu BPN belum menjadi kementerian. Sampai akhir periode pemerintahannya, Presiden Yudhoyono tak kunjung menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria sebagai payung hukum.
Pemerintah Joko Widodo menghadapi masalah serupa. Menurut Dewi, peraturan presiden mengenai land reform yang dijanjikan Jokowi tak terealisasi hingga setengah periode pemerintahannya. Kabar baiknya, BPN telah berubah status menjadi kementerian. Pelaksanaan program Reforma Agraria dikoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. "Tim Kementerian Koordinator Perekonomian memverifikasi ketersediaan lahan," kata anggota Penasihat Kebijakan dan Tim Asistensi Kementerian Perekonomian, Lin Che Wei.
Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Noer Fauzi Rachman mewanti-wanti agar pelaksanaan redistribusi untuk hutan produksi yang akan dikonversi (HPK) tak salah sasaran seperti sebelumnya. Bukannya ke petani dan masyarakat di kawasan hutan, hak kelola malah diberikan kepada pengusaha sawit. Ia mencatat, sepanjang 2011-2014, sebanyak 1,7 juta hektare hutan HPK dikuasai 129 perusahaan. "Menurut saya, ini mengerikan," ujarnya. Sementara itu, banyak yang mengira lahan Reforma Agraria 9 juta hektare yang dijanjikan pada era tersebut masih tersedia.
Kepala BPN 2005-2010 Joyo Winoto tak merespons panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirimkan Tempo. Adapun Menteri Kehutanan era SBY-Boediono, Zulkifli Hasan, enggan menanggapi maraknya pelanggaran izin pengelolaan hutan saat ia menjabat. "Kalau mau bicara pelanggaran, silakan. Tapi tidak menyelesaikan persoalan rakyat," ujarnya kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu, perusahaan perkebunan yang sudah habis masa izinnya akan diambil alih pemerintah. Setelah itu, pengelolaan dibagi dua. Dia mengusulkan perusahaan hanya mendapatkan 50 persen dan selebihnya untuk masyarakat.
Abdul Malik, Ayu Primasandi, Agus Supriyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo