Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

1 Mei 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perdagangan
Pemerintah Panggil Distributor Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan menemukan keterlambatan distribusi minyak goreng curah di beberapa tempat. Akibatnya, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) terhadap tiga komoditas yang berlaku pada 4 April lalu tak efektif. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta semua distributor mengklarifikasi temuan tersebut. "Saya kumpulkan semua," katanya di Jakarta, Selasa pekan lalu.

Pemerintah menerapkan HET minyak goreng curah kemasan sederhana, gula pasir, dan daging beku di retail modern. Setiap toko wajib mencantumkan harga pada kemasan, dengan memberlakukan satu harga di tingkat retail. Tujuannya menekan harga di pasar tradisional.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga mengatakan keterlambatan penyaluran minyak goreng bukan karena stok menipis. Produsen, kata dia, perlu waktu untuk membuat kemasan premium, sederhana, dan curah sesuai dengan aturan saat ini.

Perikanan
Jokowi Panggil Menteri Susi Soal Cantrang

Presiden Joko Widodo akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menindaklanjuti protes nelayan terhadap larangan cantrang. Jokowi berjanji memberikan solusi terbaik. "Saya sudah dengar keluhannya. Tapi saya belum berbicara dengan Menteri KKP," ujar Jokowi di Banten, Kamis pekan lalu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, yang melarang penggunaan cantrang atau segala jenis pukat karena tidak ramah lingkungan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerbang Tani Muhaimin Iskandar menilai aturan larangan alat tangkap cantrang merugikan nelayan. Muhaimin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.

Menteri Susi menjelaskan penggunaan cantrang adalah ulah saudagar kapal. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan menurun karena over-fishing. "Cantrang ini menghancurkan pendapatan nelayan tradisional," ucapnya di Kuta, Bali, Kamis pekan lalu.

Industri
Insentif Baru Industri Otomotif

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru industri kendaraan bermotor. Salah satunya berupa insentif fiskal. Aturan baru tersebut akan menghitung pajak berdasarkan emisi gas buang, kinerja mesin, volume silinder, hingga beban pada jalan. "Aturan lama pajak dihitung berdasarkan jenis atau modelnya," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan seusai pembukaan Indonesia International Motor Show 2017, di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Insentif disiapkan bagi produsen mobil dengan emisi rendah (LCEV), seperti kendaraan bermesin hibrida dan listrik. Skema ini berbeda dengan insentif bagi kendaraan hemat energi berbiaya rendah (LCGC), yang membidik kendaraan 1.000-1.200 cc.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif LCEV akan memakai skema tingkat polusi rendah, hemat biaya, dan hemat bahan bakar. "Insentif hanya untuk kendaraan dengan konsumsi bahan bakar di atas 23 kilometer per liter," ujarnya.

Perhubungan
Proyek Kereta Bandara Dikebut

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan proyek kereta bandara Manggarai-Bandar Udara Soekarno-Hatta telah tergarap 60 persen. Perseroan optimistis target pengoperasian pada pertengahan tahun ini tercapai. "Proyek berjalan lancar, hanya mengalami kendala pembebasan lahan di Stasiun Manggarai," ujar juru bicara KAI, Agus Komarudin, Kamis pekan lalu.

Proyek kereta bandara terhambat pengosongan lahan seluas 1.150 meter persegi di Stasiun Manggarai. Masyarakat yang menempati 11 bangunan di RW 12, Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran. Padahal permukiman liar itu akan menjadi bagian dari rute double-double track dan KA bandara.

Proyek kereta bandara sepanjang 36,3 kilometer juga mengalami kendala pembebasan 32 bidang tanah di Tangerang. Perusahaan telah menyiapkan dana Rp 62 miliar, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang, untuk pembebasan semua lahan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus