Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menemukan sebanyak 85 kasus kekosongan obat di 4 daerah yang dialami pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang semester kedua tahun 2018. Keempat daerah itu adalah Banda Aceh, Medan, Serang, dan Blitar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat kekosongan obat ini, menurut peneliti ICW Dewi Anggraeni, pasien harus mengeluarkan kocek tambahan sebesar Rp 8.000 hingga Rp 750.000 untuk memperoleh obat dari tempat lain di luar rumah sakit tempat mereka berobat. "Kekosongan obat terjadi di sejumlah fasilitas kesehatan, baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun rumah sakit swasta," ujarnya, Selasa, 26 Februari 2019.
Dewi menjelaskan, kekosongan obat ini tak hanya terjadi di empat kota itu, tetapi juga terjadi di kota-kota lainnya. "Kekosongan obat ini seperti fenomena gunung es."
Lebih jauh Dewi menuturkan, kekosongan obat terjadinya akibat lambatnya distribusi obat oleh perusahaan besar farmasi. Selain itu juga penyusunan rencana kebutuhan obat (RKO) yang tak sesuai dan hutang fasilitas kesehatan kepada penyedia obat.
Kekosongan obat juga terjadi karena ada obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan perubahan model pembayaran dari Askes ke BPJS Kesehatan. Dewi menyebutkan adanya salah pengelolaan rumah sakit terutama pengelolaan keuangan sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi di dalam rumah sakit juga berdampak pada terjadinya kekosongan obat. "Ketersediaan obat tidak sesuai dengan e-katalog dan hanya ada 1 penyedia. Ini yang juga menyebabkan obat susah dicari," ucap Dewi.
Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Antifraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun dari pengaduan terkait kekosongan obat pada 2017 sebanyak 487 pengaduan. Angka itu kemudian menurun menjadi 233 pengaduan kekosongan obat di 2018.
"Kalau lihat temuan ICW tentang kekosongan obat, kami tidak memungkiri ini masih terjadi. Kami juga menemukan terjadi kekosongan obat," kata Elsa.
Fasilitas kesehatan, menurut Elsa, memiliki peluang untuk mengadakan obat secara mandiri berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dan mengklaim pengadaannya tersebut ke pemerintah.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah kekosongan obat dan menjamin pasien JKN sehingga tak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk obat. "Kami telah membuat kontrak dengan fasilitas kesehatan untuk tak mengenakan biaya di luar ketentuan," ucap Elsa.
BISNIS