Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ihwal Pengelolaan Dana EBT, BPDLH Tunggu Pembahasan di DPR Rampung

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan menunggu keputusan final antara pemerintah dan DPR soal pengelolaan dana energi baru terbarukan (EBT)

22 November 2023 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Di KTT G20 di Bali, Indonesia memperoleh hasil yang penting: pendanaan untuk transisi energi dan proyek berorientasi lingkungan. Dalam edisi khusus Outlook Ekonomi 2023, Tempo menyoroti membanjirnya pembiayaan hijau atau green financing di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menunggu keputusan final antara pemerintah dan DPR soal pengelolaan dana energi baru terbarukan (EBT). Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menolak usulan Komisi VII soal pembentukan badan pengelola EBT untuk menyederhanakan birokrasi.

"Kami menunggu pembahasan di DPR saja karena harus dipastikan kebijakan dan keputusannya antara pemerintah dan DPR," kata Kepala BPDLH Kemenkeu Joko Tri Haryanto melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Rabu, 22 November 2023. 

BPDLH, kata dia, siap mengelola dana EBT jika akhirnya pemerintah memberikan mandat tersebut. "Siap, tapi tentu jangan mendahului keputusan bersama tersebut," ujarnya. Lagipula, menurut Joko, BPDLH  memiliki portofolio mumpuni karena  sudah mengelola dana JCF (Joint Commonwealth Fund).

Ihwal pengelola dana EBT memang masih menjadi pembahasan di DPR seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan atau RUU EBET. Komisi VII mengusulkan pembentukan badan pengelola khusus, tetapi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak. 

Menurut Arifin, saat ini sudah ada badan pengelolaan dana khusus yang bersumber dari EBT. Sebab, pemerintah sudah membentuk BPDLH dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS). Sementara, pemerintah juga mesti menyederhanakan birokrasi agar lebih dinamis.

Selain itu, lanjut Arifin, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari kementeriannya. "Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ujar Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 20 November 2023. 

Pilihan editor: BPDLH Kementerian Keuangan Siap Kelola Dana EBT: Portofolio Kami Sudah Mumpuni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus