Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan kembali impor peralatan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan bebas bea masuk dan cukai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan pembebasan bea masuk dan cukai ini mengingat penelitian yang kerap memerlukan barang-barang dari luar negeri. Akan tetapi, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi, kementerian atau lembaga serta badan usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Pengajuan disampaikan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), tempat memasukkan barang.
Dokumen permohonan harus ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Permohonan setidaknya dilengkapi dengan lampiran surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan. Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, jika berasal dari hibah atau bantuan dan kerja sama.
Bila barang berasal dari pembelian di luar negeri, maka dokumen perolehan barang bisa berupa fotokopi dokumen pembelian atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) jika pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Bila pengadaan barang melalui pihak ketiga, maka dokumen yang harus disertakan adalah kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jangka waktu pengimporan barang yang dibebaskan dari bea masuk dan cukai paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
"Kami berharap, fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," tutur Encep.