Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

iPhone 11 merupakan produk impor favorit yang paling banyak dititip beli lewat jasa jastiper.

28 September 2019 | 06.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi wanita berbelanja. aboutsamui.ru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sampai dengan 25 September 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah berhasil memergoki dan menindak 422 jastiper (penerima jasa titip beli) yang akan memasukkan barang impor ke Indonesia tanpa membayar pajak atau bea masuk. Mereka dipergoki di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penindakan dilakukan, karena para jastiper ini telah melanggar aturan dengan membawa barang dengan melebihi ketentuan. "Jasa titipan masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Namun sayangnya. metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jasa titipan," katanya saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat, 27 September 2019.

Dari sejumlah modus jastiper yang berhasil dipergoki atau diungkap petugas Bea Cukai, jumlah barang impor yang akan dimasukkan tanpa pajak didominasi pakaian. Berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.

Adapun dari segi nilai, barang impor yang paling banyak dibawa jastiper adalah iPhone 11. "Barang favorit adalah iPhone 11, tas ibu-ibu yang mahal, pakaian yang mewah itu, perhiasan, seperti kalung dan anting. (Kalau) sepatu jumlahnya tidak terlalu banyak," Heru merinci.

Ditambahkan, penerbangan yang paling sering digunakan jastiper adalah rute dari  Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. "Kota-kota fashion dan eletroknik internasional yang dituju," tutur Heru.

Dari pengungkapan modus 422 jastiper selama tahun 2019 ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan uang senilai Rp 4 miliar. Uang tersebut merupakan hak negara yang seharusnya dibayarkan dalam bentuk pajak dan atau bea masuk.

Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, pelanggaran oleh jastiper pada tahun ini naik dua kali lipat dari tahun 2018. Di seluruh Indonesia ada 600 kasus, dan yang terbanyak sejumlah 422 kasus terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. "Bandara Soekarno-Hatta bandara utama," katanya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus