Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara Bawa Sepeda Lipat dari Luar Negeri Tanpa Dipungut Bea Masuk

Kementerian Keuangan menyebutkan barang bawaan sepeda lipat dari luar negeri bisa bebas bea masuk dengan syarat dan ketentuan berlaku.

7 Januari 2018 | 09.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan menerapkan regulasi baru terkait bea masuk impor barang bawaan dan awak sarana pengangkut per 28 Januari 2018 mendatang. Salah satu poin aturan ini mengharuskan penumpang melaporkan barang-barang yang mereka bawa ke luar negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia, termasuk di antaranya adalah sepeda lipat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan khususnya terkait regulasi terbaru yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010 khususnya pada poin keempat disebutkan salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah. Di situ termaktub bahwa penumpang yang akan berekreasi dan membawa sepeda lipat ke luar negeri agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun," seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan di situs resmi yang diunggah pada akhir Desember 2017 itu.

Tak hanya sepeda lipat, sedikitnya ada enam hal yang disebut Kementerian Keuangan sebagai terobosan kebijakan. Keenam hal itu meliputi pemberian fasilitas pada barang impor yang dibawa penumpang dan termasuk kategori bawang pribadi, nilai pembebasan bea masuk barang pribadi naik menjadi US$ 500 per orang dan penyederhanaan tarif bea masuk dari semula dihitung per item barang menjadi hanya tarif tunggal 10 persen.

Selain itu terobosan lainnya adalah kebijakan itu mengakomodasi ekspor barang, dan pembebasan atau keringanan sesuai aturan impor barang dari luar negeri yang akan digunakan di Indonesia dan akan dibawa kembali jika penumpang pergi ke luar negeri. "Contohnya wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar negeri," seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Selain kebijakan, Bea Cukai juga memberikan one stop service kepada penumpang yang kesulitan memproses barang bawaannya. Satgas itu terdapat di 4 bandara internasional dengan jalur komunikasi langsung (hotline) yang dapat dihubungi, yaitu melalui contact center Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382).

Atlet triathlon Chaidir Akbar menyatakan aturan kepabeanan tersebut tak menjadi masalah selama disosialisasikan dengan baik. Ia mengaku telah beberapa kali membawa sepeda lipat ke luar negeri dan tak pernah mendapati masalah ataupun dikenakan bea masuk saat pemeriksaan di bandara. "Tidak bermasalah, saya sudah sering juga pakai sepeda itu," kata Chaidir kepada Tempo, Kamis, 4 Januari 2018.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus