WORTHEN Banking Corp. di Little Rock, Arkansas, AS, yang sebagian sahamnya dipegang Bankir Mochtar Riady dari grup BCA, dikabarkan kena perkara lagi. Menurut koran Asian Wall Street Journal, dua pekan lalu, Worthen diduga keras oleh Controller of the Currency (pengawas uang) melanggar hukum federal AS. Dikatakan bahwa bank utama Worthen, yakni Worthen Bank & Trust, memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan milik pemegang saham. Praktek itu rupanya terlarang di AS, sedangkan di Indonesia tak ada sanksinya. Tak dijelaskan apa sanksi yang dijatuhkan pada Worthen. Namun, menurut juru bicara bank terbesar di Arkansas, pelanggaran telah diluruskan dan, kini, perusahaan sepenuhnya sejalan dengan undang-undang. April lalu di beritakan, Mochtar Riady juga kena sodok hampir Rp 10 milyar gara-gara Worthen Banking salah menanamkan uang. Mochtar Riady membeli 14% saham Worthen, tahun lalu, dan putranya, James Riady, menduduki kursi presiden bank terkemuka itu. Pemegang saham besar lainnya, antara lain keluarga Jackson T. Stephens dan Wilton R. Stephens, pemilik bank terbesar di luar Wall Street di Little Rock. Keluarga Stephens dan Riady, yang bersahabat, menguasai 30% saham, dan kini sedang berusaha merebut sampai 72% saham Worthen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini