Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Indikator

Proses permohonan ijin akan disederhanakan. Pemohon cukup mengisi tiga formulir. (eb)

1 September 1984 | 00.00 WIB

Indikator
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
PROSES permohonan izin bagi tenaga kerja asing di Indonesia akan disederhanakan. Menurut Menteri Tenaga Kerja Sudomo, pekan lalu, perusahaan-perusahaan hanya perlu memproses permohonan izin itu di BKPM. Sedangkan departemen-departemen harus mengajukan permohonan langsung kepada menterinya. Sebelum ini, pertama-tama izin diajukan kepada departemen yang bersangkutan, yang kemudian diperlukan rekomendasi menteri tenaga kerja. Menurut Sudomo, seperti dikutip AFP pekan lalu, pemohon kini cukup mengisi tiga formulir - bukan lagi tiga belas formulir seperti dulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus