Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Proses permohonan ijin akan disederhanakan. Pemohon cukup mengisi tiga formulir. (eb)

1 September 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROSES permohonan izin bagi tenaga kerja asing di Indonesia akan disederhanakan. Menurut Menteri Tenaga Kerja Sudomo, pekan lalu, perusahaan-perusahaan hanya perlu memproses permohonan izin itu di BKPM. Sedangkan departemen-departemen harus mengajukan permohonan langsung kepada menterinya. Sebelum ini, pertama-tama izin diajukan kepada departemen yang bersangkutan, yang kemudian diperlukan rekomendasi menteri tenaga kerja. Menurut Sudomo, seperti dikutip AFP pekan lalu, pemohon kini cukup mengisi tiga formulir - bukan lagi tiga belas formulir seperti dulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus