Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ke-6 resmi dibuka pada Selasa, 12 November 2024. Kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), dan para pelaku industri ini akan berlangsung hingga besok, 13 November 2024 di The Kasablanka Hall, Mal Kasablanka, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan ini mengusung tema Technology Convergence: Shaping the Future of Finance and Beyond. “Ini menggambarkan sinergi inovasi fintech dan industri keuangan dalam menciptakan produk dan layanan yang efisien, inklusif, berkelanjutan, dan berdampak pada perekonomian Indonesia,” kata Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir dalam sambutannya di acara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pandu mengatakan kegiatan ini akan terdiri dari 25 sesi panel dengan 70 narasumber nasional dan internasional. Materi dalam panel itu, kata dia, meliputi literasi keuangan, keamanan siber, digital talent, hingga artificial intelligence.
Sembari berdiskusi, Pandu mengatakan forum ini juga akan membahas soal perlindungan data pribadi di industri teknologi finansial. “Serta penandatangan komitmen bersama anggota AFPI untuk mewujudkan fintech lending yang aman,” kata dia.
Sementara itu, Pandu mengatakan dalam Expo Fintech akan diikuti oleh 50 industri dari perbankan, universitas, dan penyelenggara layanan keuangan lainnya. Selama expo, akan digelar 14 talkshow yang terbuka untuk umum.
“Akan mendorong masyarakat mengenal layanan fintech dan pengguna layanan keuangan yang cerdas,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sektor riil sedang mengembangkan inovasi sekaligus memanfaatkan keberadaan industri fintech. Karena itu, Mahendra mengatakan industri ini akan menjadi platform yang besar.
“Akan menjadi multiplatform yang besar sekali,” kata dia.
Tak hanya itu, ia mengatakan OJK telah diamanahi UU P2SK untuk mendukung pengembangan industri berbasis keuangan digital. Dia mengatakan OJK juga akan mendukung dengan membuat kebijakan, mengawasi, dan mengelola risiko dalam industri keuangan digital.
“Pengembangan berbasis keuangan digital adalah masa depan dari perkembangan sektor keuangan,” kata dia.
Karena itu, ia berharap kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat tentang industri teknologi finansial.