Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polri bisa menikah dengan orang biasa dengan mematuhi aturan tertentu. Aturan itu tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri di Kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Perpol tersebut dijelaskan bahwa aturan mengenai syarat dan tata cara bagi anggota Polri yang ingin menikah maupun bercerai, di antaranya ialah wajib mendapat izin dari pejabat berwenang. Selain itu anggota Polri tidak boleh memiliki lebih dari satu pasangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat menikah dengan anggota Polri
Persyaratan ini harus dipenuhi setidaknya 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan dan wajib diberikan kepada kepala satuan kerja. Jika semua syarat telah terpenuhi dan telah mendapat izin, anggota polisi dan calon pasangannya yang akan menikah diberi arahan untuk mendapat pembinaan pernikahan dari rohaniawan dan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Pada tahap pertama, calon pengantin harus memenuhi beberapa berkas berikut:
- Surat permohonan pengajuan izin kawin
- Fotokopi KTP calon istri dan suami 3 lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
- Fotokopi KTA (calon suami) 3 lembar
- Skep pangkat terakhir 3 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri 3 lembar
- Fotokopi KTP orang tua calon istri dan suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
- SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar fotokopi)
- Dokumen N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili yang bertanda tangan orang tua dan calon istri untuk menyatakan surat akan menikah. Dokumen ini berisi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman, dan status calon mempelai
- Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali
- Dokumen N3 yang menunjukkan surat persetujuan mempelai
- Dokumen N4 perihal keterangan tentang orang tua
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
- Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadier
- Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
- Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapi dan background untuk foto sesuaikan dengan pangkat calon suami.
- Surat keterangan belum pernah menikah (1 lembar asli dan 2 lembar fotokopi)
- Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda
- Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
- Tes (Psikotes, Wawancara, dan Tes Kesehatan).
Tes yang dilakukan terdiri atas psikotes, wawancara, dan kesehatan. Psikotes dilakukan untuk mengatahui sifat atau karakter calon istri polisi. Wawancara dilakukan dengan mengisi di formulir yang disediakan. Tes kesehatan berupa tes tensi darah dan keperawanan.
Persyaratan khusus
- Calon suami/istri yang beragama Katholik melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
- Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi;
- Bagi pegawai negeri pada Polri, pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.
PUTRI SAFIRA PITALOKA