Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Profil BUMN PT Berdikari yang Pistol Dirutnya Meletus di Bandara

BUMN PT Berdikari mendadak jadi sorotan usai pistol dirutnya meletus di bandara. Perusahaan apa itu?

20 April 2023 | 08.41 WIB

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara alias BUMN mendadak jadi sorotan usai terjadinya peristiwa pistol meletus pada Senin, 17 April 2023 lalu. Pistol itu disebutkan milik salah seorang Direktur Utama BUMN, berinisial HW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan senjata api meletus saat mau dikosongkan kemudian tanpa sengaja terjatuh. “Saat mau diambil (senpi) tanpa sengaja tertarik pelatuk senjatanya,” kata Komang seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 19 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan diketahui, perusahaan pelat merah ini bernama PT Berdikari. Perusahaan bergerak di bidang apa? Berikut ulasan profil PT Berdikari.

Profil PT Berdikari

Berdikari merupakan salah satu perusahaan pelat merah di Indonesia. Dalam prosesnya, mereka beroperasi di sektor peternakan. Menyitir laman PT Berdikari, Kamis, 20 April 2023, perusahaan ini didirikan sejak 1966 dengan nama PT Pilot Proyek Berdikari. Pembentukannya didasarkan atas Keputusan Presidium Kabinet Ampera RI No. 01/EK/KEP/1966 tanggal 12 Agustus 1966.

Pendirian perusahaan juga tertuang pada Akta Pendirian No.24 tanggal 15 Agustus 1966 oleh Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, serta disahkan Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 5/75/9 tanggal 27 Agustus 1988.

Pada perjalanannya, PT Pilot Proyek Berdikari berubah statusnya menjadi PT Berdikari (Persero) pada 7 April 2000. Melihat operasinya, PT Berdikari (Persero) adalah perusahaan yang bergerak di bidang peternakan terintegrasi ayam, sapi, domba, kambing, kerbau, serta produk olahannya.

Berdikari menjadi bagian dari holding BUMN pangan ID FOOD, mereka terus bertransformasi secara inovatif, kompetitif, dan tumbuh berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan akses pangan bagi masyarakat Indonesia.

Pada sektor operasinya, mereka memiliki merek retail produk olahan daging sapi dan ayam bernama BeBest. Produk terkait di antaranya adalah sosis, chicken nugget, bakso, kornet, serta berbagai potongan daging ayam dan sapi.

Selanjutnya: PT Berdikari disebutkan juga…

PT Berdikari disebutkan juga melakukan hilirisasi produk yang didukung oleh jaringan reseller home freezer bernama Gerai Daging Berdikari. Adapun tujuannya adalah guna memudahkan akses produk berkualitas bagi masyarakat, serta mendukung lajur UMKM yang dijalankan.

Seiring perjalanannya, PT Berdikari telah mengalami pasang surut. Tahun 2017 menjadi fase pemulihan yang ditandai perbaikan pada berbagai aspek yang dilakukan oleh pemerintah.

Pada 2019, mereka mulai membangun sistem Enterprise Resource Planning (ERP), perbaikan SOP, dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban di masa sebelumnya.

Setahun berselang, Berdikari juga mulai memperluas jangkauan pasar ke end user dan melakukan kegiatan peningkatan variasi serta kualitas produknya.

Pada 27 Desember 2021 terjadi perubahan PT Berdikari karena statusnya sebagai perusahaan Persero berubah menjadi Perseroan Terbatas. Ketentuan ini didasarkan pada PP No.118 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

DIDIT HARIYADI (Kontributor) | ANDRY TRIYANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus