Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima peserta BPJS kesehatan yang tidak dapat naik kelas.

20 Mei 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024 tersebut juga mengatur waktu pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus mulai berlaku pada 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah sebenarnya sudah membuat wacana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan KRIS sejak tahun lalu. Penghapusan sistem kelas ini pun sempat menghebohkan publik. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KRIS diberlakukan sebagai upaya pemerintah menyederhanakan layanan masyarakat. “Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1,” kata Budi pada Selasa, 14 Mei 2024.

Meskipun pemerintah akan mengganti dan meningkatkan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS, tetapi terdapat peserta yang tidak dapat naik kelas. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima kelompok peserta yang tidak dapat naik kelas pelayanan kesehatan:  

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI Jaminan Kesehatan ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos). Peserta PBI merupakan kalangan masyarakat fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Selain itu, bayi dari ibu kandung peserta PBI secara otomatis juga ditetapkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, orang yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu juga berhak menjadi peserta PBI.

Adapun iuran kategori PBI dibayarkan langsung atau ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta PBI yang bersangkutan tidak dapat memperbarui atau meningkatkan kelas pelayanan.

2. Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas 3

Peserta Bukan Bekerja (BP) mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 harus membayar iuran. Adapun  iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga setiap bulan hanya perlu membayar Rp 35.000.

3. Peserta PBPU Kelas 3

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Namun, peserta PBPU yang berada di kelas 3 tidak dapat naik kelas pelayanan. Peserta ini wajib membayar iuran setiap bulan sebesar Rp35.000, setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

4. Peserta PPU yang Mengalami PHK dan Anggota Keluarganya

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Namun, PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya juga tidak diperbolehkan naik kelas perawatan. PPU dapat berasal dari pegawai instansi pemerintah atau karyawan swasta.

5. Peserta yang Didaftarkan Pemerintah Daerah

Masyarakat yang bukan termasuk PBI dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, peserta dari kelompok tersebut juga tidak diperkenankan naik kelas perawatan di rumah sakit.

RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus