Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Insentif PPN DTP Mungkin Diperpanjang hingga 2025, Indef: Harus Tepat Sasaran

Pemerintah berencana memperpanjang sejumlah insentif pajak tahun depan guna mendorong daya beli, salah satunya adalah PPN DTP. Akankah efektif?

19 November 2024 | 12.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memperpanjang pemberlakuan sejumlah insentif pajak hingga tahun depan untuk mendorong daya beli masyarakat. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tepat sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan inisiatif PPN DTP ini bisa memacu optimisme peningkatan di sektor properti, yang kemudian akan mengangkat sektor lainnya seperti besi dan baja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata Eko, pemerintah perlu memastikan PPN DTP untuk perumahan tepat sasaran. Artinya, mendahulukan masyarakat kelas menengah yang membeli rumah pertama alih-alih mereka yang membeli rumah untuk investasi.

“Jangan sudah punya lima rumah terus masih menggunakan (PPN DTP) ini. Itu bisa mengaburkan atau menggerus efisiensi atau efektivitas dari kebijakan ini,” kata Eko dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring pada Senin, 18 November 2024.

Peneliti Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan, persoalan selanjutnya yang harus dipertimbangkan pemerintah adalah bunga kredit pemilikan rumah atau KPR yang tergolong tinggi. Hal ini dinilai menjadi penghalang masyarakat membeli hunian, lantaran khawatir tidak mampu membayar cicilan.

“Ini yang menjadi pertimbangan. Selain DP-nya tinggi, juga cicilan ke depannya yang dipertimbangkan apakah mereka bisa membayar itu,” ujar Riza.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah mendorong daya beli masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih layak.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkata telah mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak hingga tahun depan guna memompa daya beli masyarakat.

Ia memerinci insentif pajak yang diusulkan antara lain Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

“Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga di Jakarta pada Ahad, 3 November 2024, seperti dikutip oleh Antara.

Menurutnya, insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan. Hal ini karena dua komponen ini yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja.

“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” kata dia.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Adapun perumusan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun masih dalam proses.

“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus