Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan pembangunan jalan layang terkait dengan insiden ambruknya bekisting pierhead pada proyek Tol Becakayu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan keputusan tersebut diambil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono setelah kembali terjadi kecelakaan konstruksi di proyek jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu yang dibangun secara melayang atau elevated.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul. Ditugaskan oleh Pak Menteri untuk moratorium dulu pekerjaan Kami yang elevated," kata Arie saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca juga: Detik-detik Tiang Girder Tol Becakayu Ambruk
Arie mengatakan bahwa moratorium tersebut akan dilakukan sampai para kontraktor selesai melakukan evaluasi metode kerja dan mekanisme pengawasan proyek.
"Sampai masing-masing proyek mengajukan ulang rencana kerja detail termasuk pengawasan dan mendapatkan approval dari Tim K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)," ujarnya.
Pagi dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB, salah satu bekisting pierhead di proyek jalan Tol Becakayu ambruk saat dilakukan pengecoran pierhead dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh. Area kerja merupakan milik PT Waskita Karya.
Kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek pembangunan jalan Tol Becakayu itu menambah panjang daftar kecelakaan konstruksi. Secara total, sedikitnya telah terjadi 14 kecelakaan konstruksi sejak 6 bulan terakhir.