Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Investor Asing Butuh Mitra Strategis yang Kuat

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sedang sibuk mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang lembaga pengelola investasi sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk menopang pembangunan banyak proyek strategis

24 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, memberikan sambutan saat penandatanganan pemberian hibah dan serah kelola aset eks Pertamina di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018. Kementerian Keuangan melalui DJKN menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina senilai total Rp 511 miliar. /TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGESAHAN Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu melahirkan sebuah lembaga pengelola investasi (sovereign wealth fund) milik pemerintah Indonesia. Lembaga investasi berskema dana abadi tersebut akan menjadi kendaraan finansial untuk menarik dana dari mancanegara buat ditanam di berbagai aset dan proyek pembangunan di negeri ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah ngebut menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tentang lembaga pengelola investasi itu. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan peraturan pemerintah itu akan mengatur modal, tata kelola, dan perlakuan perpajakan untuk lembaga dana abadi negara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Semua sedang dalam tahap pembahasan,” ujar Isa melalui wawancara tertulis kepada Tempo, Jumat, 23 Oktober lalu. Pembahasan regulasi, kata dia, dikerjakan paralel dengan persiapan organisasi serta sarana-prasarana pendukung lembaga baru ini.

Dari mana modal awal lembaga pengelola investasi ini?
Lembaga pengelola investasi ini nantinya seratus persen dimiliki pemerintah Republik Indonesia. Modalnya berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara kepada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas. Modal lembaga ini juga bisa berasal dari sumber lain, yaitu kapitalisasi laba ditahan atas hasil investasinya sendiri.

Jumlahnya berapa? 
Modal awal lembaga ini ditetapkan Rp 75 triliun. Tahap awal diberikan melalui skema penyertaan modal negara sebesar Rp 15 triliun, tunai. Selanjutnya bertahap hingga 2022 dengan bentuk dana tunai, barang milik negara, piutang, dan saham negara.

Jadi sejumlah aset badan usaha milik negara akan diserahkan kepada lembaga pengelola investasi ini.... 
Ketentuan pemindahtanganan aset BUMN kepada lembaga ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh rapat umum pemegang saham atau Menteri BUMN.

Apa kriterianya dan bagaimana mekanisme penghitungannya?
Aset BUMN yang dipindahtangankan dipilih berdasarkan status yang harus clean and clear atau tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak mana pun, kecuali disepakati pemilik hak. Aset tersebut juga harus memiliki kelayakan dan potensi manfaat bagi lembaga pengelola investasi ini.

Apa bedanya sovereign wealth fund ini dengan private equity?
Tujuan pendirian lembaga ini bukan hanya meningkatkan nilai investasi, tapi juga mendukung pembangunan. Beberapa investor menyatakan ketertarikan berinvestasi di Indonesia, tapi mereka mengaku memerlukan mitra strategis yang kuat secara hukum. Lembaga ini hadir sebagai mitra kunci yang memiliki posisi hukum kuat dan fleksibilitas dalam pengelolaan investasi sehingga dapat menambah keyakinan para investor asing.

Investasi apa saja yang akan dibiayai lembaga ini?
Penempatan investasi lembaga ini bakal memperhatikan peningkatan dan optimalisasi nilai investasi negara, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Lembaga ini dapat melakukan investasi secara langsung dan tidak langsung, melakukan kerja sama, atau membentuk fund baru. Dengan status berdaulat dan berbentuk sui generis (unik atau berbeda dengan yang lain), diharapkan lembaga ini dapat memberikan kepercayaan lebih kepada investor untuk berinvestasi melalui atau bersama (co-investment).

Proyek apa saja yang diprioritaskan?
Proyek-proyek dalam negeri yang, selain sesuai dengan kebijakan lembaga ini sendiri, sesuai dengan minat partner investor luar negeri, seperti proyek infrastruktur jalan tol, bandar udara, dan pelabuhan.

Bagaimana penetapan proyeknya?
Pemilihan proyek bergantung pada kebijakan investasi dana kelolaan investasi (fund) yang dibentuk oleh lembaga pengelola investasi atau bersama investor lain (co-investment), antara lain terkait dengan sektor dan yield investasi.

Apakah rencana pembangunan ibu kota baru di Kalimantan juga memanfaatkan dana investasi dari lembaga ini?
Bisa jadi. Tentu perlu penyelarasan lebih lanjut dengan detail rencana pembangunan ibu kota negara yang baru. Sepanjang memenuhi objectives lembaga ini dan sesuai dengan minat investor, itu memungkinkan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus