Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KUNWATI bersama keluarganya menyambut libur panjang 28 Oktober-1 November mendatang dengan rencana mudik ke kampung halaman di Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Dia sudah berencana mengunjungi beberapa kawasan wisata, menjajal makanan khas Tegal, dan menikmati tempat pemandian Guci yang terkenal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi semua rencana itu kini harus dipikirkan ulang lantaran Tegal masuk zona merah Covid-19. “Saya khawatir karena Slawi masuk zona merah. Saya akan bicarakan kembali dengan keluarga apakah tetap mudik atau di rumah saja,” kata Kunwati, akhir pekan lalu. Dia dan keluarga masih menunggu perkembangan dari gugus tugas daerah tentang perkembangan kasus Covid-19 di kampung halamannya.
Zona merah adalah wilayah Covid-19 dengan satu atau lebih kluster dengan tingkat kasus tinggi. Di wilayah ini diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti penutupan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis. Selain itu, perjalanan dibatasi hanya untuk tujuan penting dan karantina diberlakukan bagi komunitas yang terpapar virus corona.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengimbau masyarakat memilih mengisi libur panjang dengan aman dan nyaman, tanpa kerumunan. “Mudah-mudahan pimpinan di daerah bisa memberikan penjelasan sampai ke RT/RW kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Doni, Presiden Joko Widodo mewanti-wanti soal lonjakan jumlah kasus saat libur panjang kepada jajarannya. Pada libur panjang 20-23 Agustus lalu, terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sebesar 58-118 persen dengan rentang waktu 10-14 hari sejak libur panjang pekan ketiga. Kemudian, pada libur panjang Idul Fitri, 22-25 Mei lalu, jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan meningkat 69-93 persen dengan rentang waktu 10-14 hari. Doni mengungkapkan, yang paling utama bagi masyarakat di masa liburan adalah kepatuhan pada protokol kesehatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi puncak arus kendaraan saat libur panjang terjadi pada Rabu, 28 Oktober mendatang. Ia mengimbau masyarakat berpatokan pada prediksi tersebut. “Untuk mencegah kepadatan yang berpotensi rawan terjadi penularan (Covid-19). Atur perjalanan Anda dengan baik,” tuturnya.
Budi memperkirakan potensi kepadatan terjadi di tiga titik yakni, jalan dari arah Jakarta menuju timur (Jawa Barat, Tengah, dan Timur), kapal penyeberangan ke arah Sumatera, serta bandar udara.
Kendati demikian, Budi menyarankan liburan di rumah sebagai pilihan di tengah pandemi saat ini. Kalau berlibur ke luar rumah, kata dia, masyarakat harus tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama.
Saran agar masyarakat tetap di rumah juga diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 diimbau tak berpergian atau berekreasi saat libur panjang Oktober ini. “Lebih baik mengisi waktu di tempat masing-masing, beres-beres rumah dan menikmati liburan bersama keluarga. Itu yang diharapkan,” ujarnya.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, senada dengan Tito. Menurut dia, jika hendak berlibur ke luar kota, masyarakat harus berdisiplin menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Harus menggunakan proteksi untuk liburan,” ucapnya.
Guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas saat libur panjang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional serta cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Angkutan barang yang dikenai pembatasan operasi antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempel, serta kereta gandeng. “Dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Berdasarkan surat itu, operasi angkutan barang saat masa mudik akan dibatasi mulai 27 Oktober pukul 12.00 WIB sampai 28 Oktober pukul 14.00 WIB. Adapun pembatasan untuk arus balik ke Jakarta diberlakukan mulai 31 Oktober pukul 20.00 WIB sampai 2 November pukul 08.00 WIB.
EKO WAHYUDI, DEWI NURITA, MUHAMMAD HENDRATYO, ALI NUR YASIN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo