Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
PP ini dianggap sebagai pesan agar direksi BUMN membentengi diri dari intervensi politik.
Anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian BUMN apabila bersalah atau lalai.
Kementerian BUMN akan membuat aturan turunan dari PP Nomor 23 Tahun 2022.
JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran badan usaha milik negara (BUMN). Dalam aturan baru yang diteken pada 8 Juni lalu tersebut, Jokowi melarang anggota direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.
Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 45 Tahun 2005, hanya diatur anggota direksi BUMN tidak boleh menjadi anggota pengurus partai politik atau calon anggota legislatif. Sedangkan PP yang baru menambah larangan anggota direksi menjadi kepala daerah. "Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2022.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra P.G Talattov, mengatakan aturan baru tersebut merupakan pesan keras dari Jokowi agar direksi BUMN bekerja secara profesional dan membentengi diri dari intervensi politik praktis. Apalagi menjelang tahun politik pada Pemilihan Umum 2024.
"Presiden mewanti-wanti direksi BUMN untuk berfokus pada perannya secara profesional. Jangan ikut-ikutan memanfaatkan BUMN sebagai kendaraan politik,” kata Abra, kemarin.
Pendapat Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, setali tiga uang. Dia menganggap aturan baru tersebut membentengi BUMN dari kemungkinan direksi menggunakan fasilitas BUMN untuk kepentingan politik tertentu. Salah satunya dengan meminta pertanggungjawaban direksi jika perusahaan pelat merah tersebut merugi akibat kesalahan atau kelalaian tugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Antara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 27 ayat 2 PP Nomor 23 Tahun 2022 menyebutkan, “Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Sedangkan ayat 1 mengatur bahwa setiap anggota direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN. Aturan yang mengatur tanggung jawab direksi BUMN sebelumnya juga termaktub dalam PP Nomor 45 Tahun 2005.
Menurut Bhima, aturan soal tanggung jawab direksi tersebut akan mencegah direksi membuat kebijakan yang dianggap mengancam kinerja dalam jangka panjang. “Khawatir di tahun politik, banyak yang menggunakan fasilitas BUMN untuk kepentingan individual. Khawatir banyak direktur yang tidak berfokus pada kinerja,” kata dia.
Hal baru lain yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 adalah soal pengangkatan direksi. Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa rapat umum pemegang saham (RUPS) ataupun Menteri BUMN memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak dalam pengangkatan direksi. Aturan sebelumnya hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS dan menteri.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan akan meninjau secara keseluruhan isi PP Nomor 23 Tahun 2022. Menurut dia, secara keseluruhan, PP yang baru tidak banyak berubah dari isi aturan lama. "Kita akan lihat nanti satu per satu dari hasil yang PP tersebut," kata Arya, Senin lalu.
Kementerian BUMN akan membuat aturan turunan dari PP Nomor 23 Tahun 2022. Menurut Arya, setiap ada aturan baru, ada aturan turunan yang teknisnya bakal diatur dalam peraturan menteri. "Tapi, kalau misalnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya, bisa saja ada peraturan baru atau tetap memakai peraturan yang lama," ujarnya.
CAESAR AKBAR | MUHAMMAD HENDARTYO | KODRAT
Baca juga: Menanti Gelombang IPO BUMN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo