Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Membentengi BUMN dari Politik

PP Nomor 23 Tahun 2022 melarang direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi kepala daerah. Dinilai sebagai peringatan keras menjelang tahun politik.

15 Juni 2022 | 00.00 WIB

Gedung kementerian Badan Usaha Milik Negara di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Gedung kementerian Badan Usaha Milik Negara di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • PP ini dianggap sebagai pesan agar direksi BUMN membentengi diri dari intervensi politik.

  • Anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian BUMN apabila bersalah atau lalai.

  • Kementerian BUMN akan membuat aturan turunan dari PP Nomor 23 Tahun 2022.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran badan usaha milik negara (BUMN). Dalam aturan baru yang diteken pada 8 Juni lalu tersebut, Jokowi melarang anggota direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.

Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 45 Tahun 2005, hanya diatur anggota direksi BUMN tidak boleh menjadi anggota pengurus partai politik atau calon anggota legislatif. Sedangkan PP yang baru menambah larangan anggota direksi menjadi kepala daerah. "Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2022.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra P.G Talattov, mengatakan aturan baru tersebut merupakan pesan keras dari Jokowi agar direksi BUMN bekerja secara profesional dan membentengi diri dari intervensi politik praktis. Apalagi menjelang tahun politik pada Pemilihan Umum 2024.

"Presiden mewanti-wanti direksi BUMN untuk berfokus pada perannya secara profesional. Jangan ikut-ikutan memanfaatkan BUMN sebagai kendaraan politik,” kata Abra, kemarin.

Pendapat Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, setali tiga uang. Dia menganggap aturan baru tersebut membentengi BUMN dari kemungkinan direksi menggunakan fasilitas BUMN untuk kepentingan politik tertentu. Salah satunya dengan meminta pertanggungjawaban direksi jika perusahaan pelat merah tersebut merugi akibat kesalahan atau kelalaian tugas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus