Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Isyarat suram bagi pemda

Kerugian pemda akibat penghapusan sejumlah jembatan timbang. kepala dinas pendapatan daerah ja-bar belum tahu dari mana mengganti penghasilan yang hilang itu. (eb)

25 Desember 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERAPA kerugian pemerintah daerah akibat penghapusan sejumlah jembatan timbang? Untuk satu tahun anggaran, menurut Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara J.B. Sumarlini jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 7 milyar. Tapi kerugian 20 provinsi yang kena pengurangan jembatan itu, katanya, "sangat kecil" jika dibandingkan dengan manfaat penghapusan tadi. suat ukuran pendapatan negara secara keseluruhan memang kecil. Tapi untuk berbagai daerah, yang banyak menggantungkan pendapatan dari sektor itu, menyusutnya pendapatan itu cukup bikin puyeng Pemda Jawa Tengah, misalnya, sampai Oktober baru mengumpulkan Rp 655 juta dari sasaran Rp 1 milyar pada tahun anggaran 1982/83 ini. Ja-Bar dari sasaran Rp 1,56 milyar sudah masuk Rp 1,3 milyar (Oktober), Ja-Tim dari sasaran Rp 990 juta sudah masuk Rp 826 juta (November), tapi Yogya dari sasaran Rp 135 juta baru masuk Rp 72 juta (Desember). Pemda Ja-Bar, yang menaruh harapan 45% pemasukan seluruh retribusi yang Rp 3,58 milyar dari jembatan timbang tampak agak limbung juga. "Kami belum tahu dari mana mengganti penghasilan yang hilang itu," kata Ragam Santika, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Ja-Bar. Karena pemerintah pusat menghapuskan sebagian hak pemerintah daerah, kata Amirmachmud, Ketua DPR/MPR, maka gantinya perlu juga dipertimbangkan. Apa itu? "Ya lewat subsidi perimbangan keuangan daerah ditambah melalui Departemen Dalam Negeri," kata Amir, bekas Menteri Dalam Negeri itu . Tapi Menteri PAN Sumarlin tampaknya tidak memberi lampu hijau pada usul itu. Pemda, menurut dia, harus dengan cepat menyesuaikan prioritas pembangunannya dengan APBN. Selama ini Pemda dianggapnya sudah cukup banyak menerima bantuan, misalnya, lewat Inpres. "Jumlahnya besar sekali," ujar Sumarlin kepada wartawan TEMPO Marah Sakti. Jika Sumarlin yang juga Wakil Ketua Bappenas sudah memberi isyarat demikian, Pemda tampaknya perlu cepat-cepat menyingsingkan lengan baju. Dan apapun konsekuensinya, tambah Amirmachmud, Pemda wajib menaati dan melaksanakannya. "Tapi kalau di kemudian hari penghapusan sejumlah jembatan timbang itu menyebabkan situasi memburuk, seyogyanya hal itu dipertimbangkan lagi," katanya. "Bagaimanapun jembatan timbang itu baik, yang tidak baik sesungguhnya hanya tikus-tikusnya saja." Sebenarnya sejak kapan jembatan timbang ada di jalan-jalan raya? Menurut Hardjono, Sekjen Organda Jakarta jembatan timbang mulai dikenal di Indonesia tahun 1934 Pemerintah jajahan pada mulanya menggunakan sarana itu sebagai alat untuk menetapkan beban maksimum muatan kendaraan yang melintasi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Memanfaatkan jembatan timbang sebagai sumber keuangan, belum ada ketika itu. Tapi entah mengapa, berbagai pungutan di jalan raya sesudah masa Perang Kemerdekaan tumbuh dengan subur. Mungkin dengan niat menertibkan pungutan itu, sambil berusaha memelihara jalan, Menteri Dalam Negeri dan Perhubungan kemudian mengeluarkan SK bersama 10 Agustus 1977 yang mengatur jembatan timbang. Keadaan jadi runyam, kata Hardjono, ketika berbagai Pemda kemudian menjadikan jembatan ahli sebagai sumber pemasukan dana potensial. Fungsi jembatan untuk melindungi jalan pun jadi tidak berlaku," katanya. Berbagai retribusi, seperti diperbolehkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, kemudian dipungut pula oleh Pemda. Menurut Amirmachmud ada 17 macam retribusi, termasuk jalan dan jembatan, yang pembinaannya diserahkan pusat ke Pemda. Tapi rupanya berbagai retribusi tadi terutama retribusi jombatan timbang, hanya membuat pengusaha jadi babak belur. Sampai akhirnya Presiden Soeharto memanggil sejumlah pembantu utamanya untuk mengembalikan peranan jembatan timbang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus