Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

OJK telah mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho pada 26 Januari 2024. Ini yang dilakukan LPS.

29 Januari 2024 | 10.39 WIB

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Perbesar
Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau BPRS Mojo Artho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank ini, dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujar Dimas dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 29 Januari 2024.

Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dimas menuturkan, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selanjutnya: Nasabah, kata Dimas, dapat melihat status simpanannya di....

Nasabah, kata Dimas, dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Mojo Artho atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Mojo Artho dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Lebih lanjut, Dimas mengimbau agar nasabah BPRS Mojo Artho tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tuturnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Mojo Artho, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 atau whatsapp di nomor 08111 154 154.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus