Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerjaan di luar negeri seringkali menjadi pilihan bagi banyak orang yang mencari peluang ekonomi lebih baik. Namun, langkah untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bagi individu yang tertarik untuk bekerja di luar negeri, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh, yakni jalur pemerintah dan jalur swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bagi calon TKI yang memilih jalur pemerintah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari informasi dan mendaftar melalui situs resmi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di bnp2tki.go.id.
Sementara bagi calon TKI yang memilih jalur swasta, mereka dapat mendaftar melalui agen penyalur TKI ke berbagai negara dengan syarat yang telah ditetapkan. Selain dokumen pendukung, kemampuan berbahasa asing dan pendalaman skill juga sangat penting dimiliki calon TKI.
Untuk menjadi TKI legal, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi serta tahapan yang perlu dilalui.
Syarat dan Dokumen
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 2, persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon TKI meliputi:
- Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1)).
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan izin dari suami/istri, orang tua, atau wali.
- Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan.
- Syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.
Tahapan Menjadi TKI
Proses penempatan TKI melalui jalur pemerintah dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Perekrutan.
- Pemeriksaan Psikologi dan Kesehatan.
- Perjanjian Penempatan TKI.
- Pengurusan Paspor.
- Pengurusan Asuransi TKI.
- Perjanjian Kerja.
- Pengurusan Visa.
- PAP (Pemberitahuan Akan Pekerjaan).
- Penerbitan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).
- Pemberangkatan.
Seleksi TKI
Seleksi TKI meliputi seleksi administrasi dan seleksi teknis. Seleksi administrasi dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan dan dokumen, sedangkan seleksi teknis meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk tertulis, wawancara, dan/atau praktik.
Menjadi TKI legal melalui jalur pemerintah atau swasta membutuhkan persiapan yang matang serta pemenuhan syarat dan dokumen yang telah ditetapkan. Calon TKI perlu memahami tahapan dan prosedur yang harus dilalui serta mempersiapkan diri dengan baik sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.