Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi per 31 Maret 2018 makin dekat. Mendekati hari H itu, biasanya terjadi gangguan saat pengisian SPT secara online atau SPT Online seperti koneksi jaringan internet yang mendadak lambat atau lemot akibat overload atau saking banyaknya wajib pajak yang melakukan pelaporan online pada waktu bersamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menghindari gangguan internet saat pengisian SPT secara online, wajib pajak bisa mengisi SPT melalui mekanisme e-form. E-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online via Aplikasi Form Viewer. Setelah itu, akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT. Bagi Anda yang jaringan internetnya tidak stabil, bisa menggunakan cara ini.
Untuk menggunakan e-form WP harus sudah terdaftar di situs aplikasi DJP Online. Untuk wajib pajak yang belum terdaftar bisa melakukan proses registrasi pendaftaran dengan langkah sebagai berikut:
- Buka DJP Online, lalu klik “Daftar”.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Verifikasi”. EFIN dapat diperoleh dan
diaktivasi di KPP terdekat. - Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui
email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. - Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah dibuat.
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar dapat langsung login dengan memasukkan NPWP dan password. Adapun SPT e-Forms dapat diakses melalui situs DJP Online dan e-FORM DJP. Di situs resmi Ditjen Pajak disediakan Adapun tutorial lengkap pengisian SPT online melalui e-form.
Melalui keterangan resmi Ditjen Pajak yang dirilis Selasa lalu, Ditjen Pajak kembali menghimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunan Orang Pribadi.
Selain secara manual dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, pengisian SPT juga bisa dilakukan secara online atau SPT Online melalui e-filling dan e-form. Batas waktu penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi ini akan berakhir pada 31 Maret 2018. Bagi yang telat menyampaikan SPT tahunan, akan dikenai denda sebesar Rp100.000.