Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jelaskan Soal Izin Masuk Kapal Asing, KKP: Tidak Boleh Tangkap Ikan di RI

KKP menjelaskan lebih lanjut soal izin kapal asing masuk ke Indonesia seperti yang diatur dalam ketentuan Port State Measure Agreement (PSMA).

14 Agustus 2020 | 09.28 WIB

Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 mengiring para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020. KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya. ANTARA FOTO/Ardi
Perbesar
Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 mengiring para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020. KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya. ANTARA FOTO/Ardi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menjelaskan lebih lanjut soal izin kapal asing masuk ke Indonesia seperti yang diatur dalam ketentuan Port State Measure Agreement (PSMA). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan pelaksanaan PSMA hanya diberlakukan bagi kapal ikan berbendera asing yang akan singgah ke pelabuhan yang sudah ditetapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelabuhan itu di antaranya Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa, baik setelah maupun sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut lepas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kapal ikan berbendera asing yang singgah memiliki hak lintas damai, namun diwajibkan untuk menyimpan alat penangkapan ikan di palkah (fish hold) dan tidak diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara (WPPN) RI," tutur Agung dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2020.

Adapun pelayanan yang diberikan kepada kapal berbendera asing yang singgah bersifat darurat atau tidak darurat. Pelayanan itu meliputi pemeriksaan kesehatan, menaikkan dan menurunkan anak buah kapal, pengisian bahan bakar, dan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan pelayanan kepelabuhanan.

Agung melanjutkan, pelaksanaan PSMA di Indonesia merupakan wujud komitmen negara dalam menerapkan aturan internasional guna mencegah, menghalangi, dan memberantas penangakan ikan ilegal. Upaya ini juga untuk memanfaatkan peluangh ekonomi yang timbul dengan singgahnya kapal asing.

"Manfaat ekonomi yang diharapkan antara lain terkait kesehatan, logistik, perbaikan kapal, akomodasi transportasi, dan sebagainya," tutur Agung.

Indonesia telah meratifikasi PSMA melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 yang mengatur persetujuan tentang ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Sebagai turunannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/Kepmen-KP/2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Melalui beleid itu, KKP pun menetapkan pelabuhan-pelabuhan khusus tempat pelaksanaan singgahnya kapal asing.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulfikar mengatakan pihaknya membolehkan kapal asing masuk ke Indonesia seperti yang diatur dalam PSMA.

"Boleh dengan menggunakan aturan PSMA dengan tata cara tertentu," tuturnya dalam diskusi yang digelar secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut Zulfikar, kapal-kapal asing harus memberitahukan lebih dulu kepada regulator terkait tujuannya memasuki wilayah Indonesia. Dalam memberi izin kepada kapal asing, pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk, pendaratan, suplai, dan pelayanan.

Setelah kapal asing tiba di pelabuhan, petugas syahbandar akan memeriksa dokumen kelengkapan dan persyaratan-persyaratan lainnya. Syahbandar, kata Zulfikar, juga bisa menolak kedatangan kapal asing seumpama nakhoda atau ABK tidak dapat menunjukkan izin resmi yang berlaku untuk penangkapan ikan.

"Penolakan juga bisa dilakukan kalau kapal memiliki bukti yang jelas bahwa mereka melanggar hukum yang berlaku," tuturnya.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus