Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menjelaskan lebih lanjut soal izin kapal asing masuk ke Indonesia seperti yang diatur dalam ketentuan Port State Measure Agreement (PSMA). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan pelaksanaan PSMA hanya diberlakukan bagi kapal ikan berbendera asing yang akan singgah ke pelabuhan yang sudah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelabuhan itu di antaranya Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa, baik setelah maupun sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut lepas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kapal ikan berbendera asing yang singgah memiliki hak lintas damai, namun diwajibkan untuk menyimpan alat penangkapan ikan di palkah (fish hold) dan tidak diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara (WPPN) RI," tutur Agung dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Adapun pelayanan yang diberikan kepada kapal berbendera asing yang singgah bersifat darurat atau tidak darurat. Pelayanan itu meliputi pemeriksaan kesehatan, menaikkan dan menurunkan anak buah kapal, pengisian bahan bakar, dan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan pelayanan kepelabuhanan.
Agung melanjutkan, pelaksanaan PSMA di Indonesia merupakan wujud komitmen negara dalam menerapkan aturan internasional guna mencegah, menghalangi, dan memberantas penangakan ikan ilegal. Upaya ini juga untuk memanfaatkan peluangh ekonomi yang timbul dengan singgahnya kapal asing.
"Manfaat ekonomi yang diharapkan antara lain terkait kesehatan, logistik, perbaikan kapal, akomodasi transportasi, dan sebagainya," tutur Agung.
Indonesia telah meratifikasi PSMA melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 yang mengatur persetujuan tentang ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
Sebagai turunannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/Kepmen-KP/2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Melalui beleid itu, KKP pun menetapkan pelabuhan-pelabuhan khusus tempat pelaksanaan singgahnya kapal asing.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulfikar mengatakan pihaknya membolehkan kapal asing masuk ke Indonesia seperti yang diatur dalam PSMA.
"Boleh dengan menggunakan aturan PSMA dengan tata cara tertentu," tuturnya dalam diskusi yang digelar secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Zulfikar, kapal-kapal asing harus memberitahukan lebih dulu kepada regulator terkait tujuannya memasuki wilayah Indonesia. Dalam memberi izin kepada kapal asing, pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk, pendaratan, suplai, dan pelayanan.
Setelah kapal asing tiba di pelabuhan, petugas syahbandar akan memeriksa dokumen kelengkapan dan persyaratan-persyaratan lainnya. Syahbandar, kata Zulfikar, juga bisa menolak kedatangan kapal asing seumpama nakhoda atau ABK tidak dapat menunjukkan izin resmi yang berlaku untuk penangkapan ikan.
"Penolakan juga bisa dilakukan kalau kapal memiliki bukti yang jelas bahwa mereka melanggar hukum yang berlaku," tuturnya.