Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

29 April 2024 | 19.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sumber penerimaan negara dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiganya memiliki persamaan dan perbedaan berdasarkan karakteristiknya masing-masing. Berikut ini penjelasannya. 

Jenis-jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia

Widyaiswara Ahli Utama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Achmat Subekan mengatakan pendapatan negara dalam postur APBN dibagi menjadi dua, yaitu penerimaan dalam negeri dan penerimaan hibah. Untuk penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan dan PNBP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pendapatan negara dibedakan menjadi tiga kelompok besar. Pertama pajak, kedua PNBP, dan ketiga hibah,” kata Achmat dalam video yang diunggah di laman Pusat Pembelajaran Kemenkeu (KLC), Selasa, 28 Juni 2022. 

1. Penerimaan Perpajakan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sebagaimana undang-undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Buku Informasi APBN 2023, total penerimaan negara dari perpajakan pada 2023 diperkirakan sebesar Rp2.021,2 triliun. Jumlah itu tumbuh 5 persen dari outlook pada 2022 seiring dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi domestik serta implementasi reformasi perpajakan. 

Adapun jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri atas enam, yaitu: 

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh dan dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, seperti gaji, honorarium, dan hadiah. 

Penerimaan PPh dibagi menjadi dua, yaitu PPh minyak dan gas bumi (migas) serta PPh non-migas. Besaran penerimaan migas pada 2023 diperkirakan sebesar Rp61,4 triliun (turun 5 persen), sedangkan pendapatan dari PPh non-migas ditargetkan mencapai Rp873,6 triliun (naik 5,2 persen). 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN ialah pajak yang dipungut atas konsumsi barang atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean atau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). PPN menyasar orang pribadi, perusahaan, dan pemerintah yang mengonsumsi barang atau jasa kena pajak. 

Penerimaan PPN dan PPnBM pada 2023 ditargetkan mencapai Rp743 triliun, tumbuh 9,1 persen. Angka tersebut dipengaruhi beberapa hal, di antaranya tumbuhnya konsumsi domestik dan keberlanjutan implementasi tarif PPN. 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM ditujukan bagi barang tergolong mewah yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, atau jika dikonsumsi, maka dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban. 

Bea Meterai

Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, misalnya surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, efek, dan kuitansi pembayaran yang memuat jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. 

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2023 diperkirakan senilai Rp \302,2 triliun. Angka itu mencakup 3,4 persen dari bea keluar, 15,7 persen dari bea masuk, dan 81 persen dari cukai. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. PBB menjadi bagian dari pajak yang dipungut pemerintah pusat, tetapi hampir seluruh realisasi penerimaan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), baik pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), maupun pemerintah kota (pemkot). 

Namun, mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan dikelola oleh pemda. Untuk PBB pertambangan, perkebunan, dan kehutanan masih tetap menjadi bagian dari pajak pemerintah pusat. 

Besaran penerimaan PBB dan pajak lainnya diperkirakan mencapai Rp40 triliun pada 2023. Peningkatan sebesar 23,9 persen itu terutama dipengaruhi oleh penambahan objek PBB dan pajak lainnya. 

Pajak Karbon

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang menyebabkan efek negatif bagi lingkungan hidup. Ketentuan pengenaan pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

2. PNBP

Sementara PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, sebagaimana peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme APBN. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, objek PNBP diklasifikasikan menjadi enam klaster, meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), dan hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Ada pula penerimaan dari pelayanan yang diselenggarakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, serta penerimaan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kinerja PNBP dalam APBN 2023 diperkirakan mencapai Rp441,4 triliun. Hal itu didukung oleh kebijakan pemanfaatan SDA, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peningkatan inovasi dan kualitas layanan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pengelolaan aset barang milik negara. 

Pendapatan SDA

PNBP dari SDA pada 2023 ditargetkan sebesar Rp196 triliun. Angka itu dipengaruhi oleh prospek harga komoditas migas serta mineral dan batu bara (minerba) yang tidak setinggi tahun sebelumnya dan optimalisasi lifting migas. 

Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan

PNBP dari kekayaan negara dipisahkan ditargetkan sebesar Rp49,1 triliun pada 2023. Optimalisasi pendapatan kekayaan negara dipisahkan dilakukan melalui perbaikan portofolio dan penguatan infrastruktur keuangan BUMN untuk meningkatkan kinerja. 

Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

PNBP dari BLU diperkirakan sebesar Rp83 triliun pada 2023. Pendapatan BLU sawit sejalan dengan normalisasi harga minyak kelapa sawit (CPO) yang diperkirakan tidak setinggi tahun sebelumnya, sedangkan pendapatan BLU layanan didukung oleh pengembangan dan penyederhanaan layanan serta optimalisasi pemanfaatan kas. 

Pendapatan PNBP Lainnya

Pendapatan PNBP lainnya berasal dari penjualan hasil tambang dan domestic market obligation (DMO) serta kementerian atau lembaga (K/L). Penerimaan PNBP lainnya tersebut ditargetkan sebesar Rp 113,3 triliun pada 2023. 

3. Penerimaan Hibah

Kemudian, menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, hibah merupakan setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang terima dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 

Adapun penerimaan negara dari hibah diperkirakan sebesar Rp0,4 triliun pada 2023. Hal itu sesuai dengan proyeksi yang dikelola oleh K/L atau diterushibahkan ke daerah sebagaimana dengan nota kesepahaman (MoU). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus