Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Jogja Apartemen pailit. Hal ini diputuskan dalam perkara Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg antara Sri Uni selaku Pemohon I PKPU dan Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen.
“Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan Debitor PT. Surya Argon Jaya berada dalam pailit dengan segala akibat hukumnya karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Kamis, 16 Februari 2023,” kata Kuasa Hukum Paguyuban Konsumen Jogja Apartemen, Zentoni, melalui keterangam tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
Selain memutuskan PT. Surya Argon Jaya dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat dua orang kurator, yaitu Andi Agus Ismawan dan Awan setiawan. Zentoni menyebut keduanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Zentoni mengimbau seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Konsumen dapat mengajukan tagihan dengan menghubungi hotline nomor 081317422079.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini