Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi: Payung Hukum Dana Kelurahan dari UU APBN 2019

Jokowi mengatakan realisasi penyaluran dana kelurahan tergantung persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas RAPBN 2019.

24 Oktober 2018 | 15.37 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali (kanan) menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Presiden Jokowi mengatakan realisasi penyaluran dana kelurahan tergantung persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Jika DPR menyetujui, kata dia, maka dasar hukum yang pemerintah pakai untuk pencairan dana ini adalah UU APBN 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR artinya payung hukumnya ya APBN, Undang-Undang APBN, dong," kata Jokowi di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang, Rabu, 24 Oktober 2018.

Rencana pemerintah menyalurkan dana kelurahan menjadi polemik lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Direktur Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, mengatakan Pasal 209 undang-undang itu tidak menyertakan kelurahan bagian dari perangkat daerah. Berdasarkan Pasal 230, pembiayaan kelurahan masuk ke anggaran kecamatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Meski begitu, Jokowi mengklaim rencana ini merupakan komitmen pemerintah untuk rakyat. Ia mempertanyakan sikap pihak-pihak yang mempermasalahkan kebijakannya itu. "Yang pro rakyat kayak gini kok malah diurus-urus, yang tidak efisien, yang gampang diselewengkan, nah itu yang diurus," tuturnya.

Jokowi menuturkan masyarakat di kota bisa memanfaatkan dana kelurahan untuk perbaikan selokan, jalan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Permintaan agar pemerintah mengucurkan dana ke kelurahan, kata dia, berasal dari para lurah yang disampaikan ke wali kota.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diani mengatakan anggaran kelurahan yang berasal dari APBD tidak cukup. Imbasnya tidak seluruh wilayah di kelurahan mendapat bantuan jika ada keperluan masyarakat yang mendesak.

"Misalnya ada usulan warga untuk perbaikan drainase, ada perbaikan yang lain. Satu RW (rukun warga) dapat, RW yang lain enggak karena keterbatasan anggaran," ucapnya di tempat yang sama.

Terkait besaran anggaran, Airin menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat. Pihaknya hanya ingin ada keadilan antara kelurahan dan desa yang sudah mendapatkan dana desa. "Tentu kami berharap 2019 tetap diluncurkan," ujarnya.

Simak berita tentang dana kelurahan hanya di Tempo.co

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus