Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Presiden Jokowi mengatakan realisasi penyaluran dana kelurahan tergantung persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Jika DPR menyetujui, kata dia, maka dasar hukum yang pemerintah pakai untuk pencairan dana ini adalah UU APBN 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR artinya payung hukumnya ya APBN, Undang-Undang APBN, dong," kata Jokowi di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang, Rabu, 24 Oktober 2018.
Rencana pemerintah menyalurkan dana kelurahan menjadi polemik lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Direktur Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, mengatakan Pasal 209 undang-undang itu tidak menyertakan kelurahan bagian dari perangkat daerah. Berdasarkan Pasal 230, pembiayaan kelurahan masuk ke anggaran kecamatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Meski begitu, Jokowi mengklaim rencana ini merupakan komitmen pemerintah untuk rakyat. Ia mempertanyakan sikap pihak-pihak yang mempermasalahkan kebijakannya itu. "Yang pro rakyat kayak gini kok malah diurus-urus, yang tidak efisien, yang gampang diselewengkan, nah itu yang diurus," tuturnya.
Jokowi menuturkan masyarakat di kota bisa memanfaatkan dana kelurahan untuk perbaikan selokan, jalan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Permintaan agar pemerintah mengucurkan dana ke kelurahan, kata dia, berasal dari para lurah yang disampaikan ke wali kota.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diani mengatakan anggaran kelurahan yang berasal dari APBD tidak cukup. Imbasnya tidak seluruh wilayah di kelurahan mendapat bantuan jika ada keperluan masyarakat yang mendesak.
"Misalnya ada usulan warga untuk perbaikan drainase, ada perbaikan yang lain. Satu RW (rukun warga) dapat, RW yang lain enggak karena keterbatasan anggaran," ucapnya di tempat yang sama.
Terkait besaran anggaran, Airin menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat. Pihaknya hanya ingin ada keadilan antara kelurahan dan desa yang sudah mendapatkan dana desa. "Tentu kami berharap 2019 tetap diluncurkan," ujarnya.
Simak berita tentang dana kelurahan hanya di Tempo.co