Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci, Apa Itu?

Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020.

12 Maret 2021 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sektor industri berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian bangsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020. Ini adalah salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk menjalankan ketentuan dalam UU Perindustrian.

“Pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri,” demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid ini. Lalu apa itu proyek putar kunci dan apa saja yang diatur di dalamnya?

1. Turnkey Project
Berdasarkan UU Perindustrian, proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap. Ini mulai dari pengkajian (assessment) hingga rancang bangun dan perekayasaan. Lalu implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Dalam dunia bisnis, istilah ini biasa dikenal sebagai turnkey project.

2. Tiga Kebutuhan Mendesak
Dalam Pasal 3 Perpres ini disebutkan proyek putar kunci dapat dilakukan dalam tiga kebutuhan yang mendesak. Pertama, teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui berbagai jalur.

Kedua, terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri atau perekonomian nasional. Ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan.

3. 12 Komponen Perencanaan
Pengusul proyek putar kunci ini menyiapkan perencanaan yang memuat 12 item. Di antaranya yaitu seperti alasan pelaksanaan pengadaan, studi kelayakan, audit teknologi industri, ruang lingkup dan jangka waktu alih teknologi, hingga identifikasi penyedia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengusul produk ini kemudian dapat melibatkan pemerintah, konsultan, sampai pelaku usaha. Nantinya, dokumen usulan disampaikan ke Tim Verifikasi.

4. Alih Teknologi
Dalam Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa penyedia wajib melakukan alih teknologi kepada penerima dengan melibatkan pengusul proyek. Bila tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi yang menanti. Daftar sanksi ini sudah tertera di UU Perindustrian, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai penghentian sementara.

FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: 27 Kawasan Industri Dibangun Sampai 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus