Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020. Ini adalah salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk menjalankan ketentuan dalam UU Perindustrian.
“Pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri,” demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid ini. Lalu apa itu proyek putar kunci dan apa saja yang diatur di dalamnya?
1. Turnkey Project
Berdasarkan UU Perindustrian, proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap. Ini mulai dari pengkajian (assessment) hingga rancang bangun dan perekayasaan. Lalu implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Dalam dunia bisnis, istilah ini biasa dikenal sebagai turnkey project.
2. Tiga Kebutuhan Mendesak
Dalam Pasal 3 Perpres ini disebutkan proyek putar kunci dapat dilakukan dalam tiga kebutuhan yang mendesak. Pertama, teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui berbagai jalur.
Kedua, terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri atau perekonomian nasional. Ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan.
3. 12 Komponen Perencanaan
Pengusul proyek putar kunci ini menyiapkan perencanaan yang memuat 12 item. Di antaranya yaitu seperti alasan pelaksanaan pengadaan, studi kelayakan, audit teknologi industri, ruang lingkup dan jangka waktu alih teknologi, hingga identifikasi penyedia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengusul produk ini kemudian dapat melibatkan pemerintah, konsultan, sampai pelaku usaha. Nantinya, dokumen usulan disampaikan ke Tim Verifikasi.
4. Alih Teknologi
Dalam Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa penyedia wajib melakukan alih teknologi kepada penerima dengan melibatkan pengusul proyek. Bila tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi yang menanti. Daftar sanksi ini sudah tertera di UU Perindustrian, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai penghentian sementara.
FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga: 27 Kawasan Industri Dibangun Sampai 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini