Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Pelaku Usaha di IKN Bebas Bayar Kompensasi

Presiden Jokowi membebaskan pelaku usaha yang mengerjakan proyek strategis di IKN Nusantara dari kewajiban membayar kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

16 Agustus 2024 | 08.52 WIB

Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan pelaku usaha yang mengerjakan proyek strategis di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 22 ayat 3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembebasan kewajiban membayar kompensasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 5 mengatur jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Selain itu, untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pasal 25 ayat 2 poin a, menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh pelaku usaha dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah IKN. Pada poin b, pelaku usaha membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.

Permohonan kepada Kepala Otorita dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang. "Permohonan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," dikutip dari Pasal 25 ayat 4.

Selanjutnya, melalui Kepala Otorita, pelaku usaha diberikan insentif, seperti diatur Pasal 25 ayat 7 poin a, berupa bantuan program pembangunan perumahan; keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Kompensasi berupa dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN Nusantara; pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu; dan/atau pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus