Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KADI Temukan Dumping Ubin Keramik dari Perusahaan Cina, Ini Rekomendasinya

Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) membuktikan adanya dumping ubin keramik dari perusahaan asal Cina .

13 Juli 2024 | 08.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Danang Prasta Danial. Foto : Kemendag

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) membuktikan adanya dumping ubin keramik dari perusahaan asal Cina ke Indonesia. Atas temuan itu, KADI merekomendasikan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) untuk ubin keramik dari sebelas kode Harmonized System (HS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala KADI, Danang Prasta Danial, menjelaskan penyelidikan ini merupakan permohonan dari pelaku industri, yakni Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki). Dimulai pada 15 Maret 2023, KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pada 2 Juli 2024. Dengan kata lain, penyelidikan itu memakan waktu lebih dari satu tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk membuktikan adanya dumping, KADI memeriksa data-data, baik dari produsen maupun industri dalam negeri. KADI juga mencocokkan data dengan data mentah impor yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. “Memang ditemukan adanya bukti damping di situ, setelah melakukan penyelidikan panjang,” ujar Danang, ditemui di kantornya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam laporan yang dilihat Tempo, rekomendasi itu kini berstatus “masih dalam proses penetapan pengenaan”. Rekomendasi itu mencakup sebelas kode HS, yakni 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.

Ada 31 produsen dan 17 traders dari Negeri Tirai Bambu yang disasar KADI dalam penyelidikan itu. Setiap perusahaan itu memiliki margin dumping yang bervariasi. Penyelidikan juga menyasar 11 importir dalam negeri. Dari perusahaan-perusahaan asing itu, ada tiga perusahaan yang tidak mengisi jawaban kuesioner secara lengkap.

"Dengan demikian, sesuai dengan Article 6.8 dan Annex II Anti-dumping Agreement (ADA), untuk perusahaan tersebut, KADI menggunakan data terbaik yang dimiliki dalam penyelidikan (best information available)," bunyi dokumen itu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, sebelumnya mengatakan, Zulhas telah menyampaikan hasil penyelidikan beserta usulan besaran tarif dan jangka waktunya kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia tak merinci besaran tarif dan jangka waktu yang dimuat usulan itu.

“Udah ada (surat) ke Pak Menteri (Agus Gumiwang. Tinggal dibalas nanti setuju atau enggak,” kata Reni, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus