Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kadin: Industri Transportasi Pelayaran Terbeban Tingginya Bunga Utang

Kadin menyatakan industri transportasi pelayaran terbeban tingginya bunga utang.

16 Oktober 2019 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal pandu milik PT Jasa Armada Indonesia (JAI) menarik Kapal Nggapulu guna membantu kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Oktober 2017. Terdapat 73 kapal pandu, kepil, dan tunda untuk mendukung seluruh kegiatan pelayaran. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Indonesia National Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan ada sejumlah hal yang menghambat pertumbuhan industri pelayaran. Pertama adalah bunga utang atau interest rate untuk pembiayaan di sektor industri pelayaran yang masih terlalu tinggi.

"Yang utama adalah interest rate untuk pembiayaan di sektor industri pelayaran. Kami di industri ini berharap ada pembiayaan jangka panjang," kata Carmelita ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 16 Oktober 2019.

Carmelita mengatakan seharusnya industri pelayaran dianggap sebagai bagian dari sektor penghubung. Artinya, pelayaran adalah bagian dari infrastruktur, yang menjadi jembatan antara pulau satu dengan yanga lain.

Carmelita juga mengatakan selama ini pelaku industri pelayaran seringkali menyampaikan kondisi bunga utang yang mencapai dua digit, padahal di industri lain angkanya hanya berkisar satu digit.

Karenanya, dia berharap utang untuk pembiayaan di sektor pelayaran bisa seperti pembiayaan di sektor infrastruktur. Yakni dengan biaya bunga utang yang cukup rendah serta dengan tenor yang bisa cukup panjang.

"Kami juga sebetulnya memiliki keinginan ada satu bank pembangunan, yang khusus memberikan pembiayaan bagi pelayaran maupun moda transportasi darat, atau transportasi secara umum," kata Carmelita.

Kedua, industri pelayaran juga terhambat karena minimnya penggunaan kapal-kapal dalam negeri untuk kebutuhan pengiriman logistik baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan antar negara yang masuk lewat kesepakatan dagang internasional.

Kebijakan itu, hanya memperbolehkan kapal tertentu yang bisa mengangkut barang atau logistik tersebut. "Selama ini mungkin itu yang memberatkan, tapi kalau pemilik barang sendiri memilih kapal-kapal milik asing, itu tidak ada yang bisa setop," kata Carmelita.

Karena itu, Wakil Ketua Kadin bidang Transportasi ini berharap pemerintah untuk mau terlibat mencari solusi atas persoalan ini. Sebab, jika dilakukan oleh perusahaan tentunya hal ini akan dianggap melanggar.

Carmelita melanjutkan kini juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Khususnya, dalam mendorong para pemilik barang menggunakan kapal - kapal dalam negeri dalam mengirim logistik.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus