Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menko AHY Perintahkan Hasil Investigasi Pagar Laut Tangerang Dibuka ke Publik

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, AHY mendorong kasus pagar laut Tangerang dibawa ke ranah penegak hukum.

29 Januari 2025 | 08.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung upaya investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. AHY menyadari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut tersebut perlu perhatian khusus dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AHY menyampaikan sikap itu melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik di kementeriannya, Herzaky Mahendra Putra. AHY, kata Herzaky, meminta investigasi tersebut dilakukan secara transparan. "Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik," kata Herzaky melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan AHY telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM dan SHGB di laut Tangerang. Menurut dia Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi perkara tersebut.

Ia mengatakan penerbitan SHM dan SHGB wilayah laut di Desa Kohod, Tangerang itu merupakan wewenang Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. "Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," ucap dia.

Kementerian menyadari ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun Juru Ukur yang berujung terbitnya SHM dan SHGB di laut. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kata Herzaky, AHY mendorong kasus tersebut dibawa ke ranah penegak hukum. "Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," ucap dia.

Selain itu, ia juga mendorong pendalaman lebih lanjut alasan Pemerintah Daerah mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Desa Kohod. "RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," kata Herzaky.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nuston Wahid sempat berdebat dengan Kepala Desa  Kohod, Arsin terkait legalitas SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam perdebatan itu, Kades Kohod berupaya menerangkan bahwa pagar laut yang dipasang di area pesisir pantai Alar Jimab dahulunya merupakan lahan kosong yang sebelumnya dijadikan kolam/empang. Namun, kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.

"Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya. Karena kalau tidak nanti sampai permukiman," ucap Nusron usai meninjau luasan SHGB/SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Nusron enggan meladeni perdebatan dengan Kades Kohod mengenai asal-usul lahan yang kini dkaveling dengan pagar bambu tersebut. Sebab, berdasarkan fakta data hasil investigasi bahwa lahan yang secara fisik hilang, maka status tanah tersebut berubah menjadi musnah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus